Demi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Baznas

oleh -285 Dilihat
oleh

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam upaaya meringankan penderitaan sebagian dari masyarakat Indonesia. Langkahnya dengan memberikan perlindungan bagi penduduk miskin termasuk para pekerja rentan.

Kerjasama dua lembaga itu, didikat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin kemarin, 13 Agustus 2018. Hadir dalam acara tersebut, Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis.

“Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengcover 500 ribu pekerja rentan dan tahun depan diharapkan jumlahnya meningkat menjadi 650 ribu pekerja rentan. Seandainya yang 100 ribu bisa dicover Baznas kan lumayan,” ujar E Ilyas Lubis yang diamini Arifin Purwakananta.

Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS TK dan BAZNAS ditujukan khusus bagi pekerja rentan, yakni pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikategorikan sebagai Mustahik (golongan yang berhak menerima dana zakat).  Kategori BPU adalah orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan yang termasuk dalam kategori Mustahik.

Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS menyambut baik kerjasama ini karena di Indonesia paling tidak terdapat 9,1 juta orang setengah menganggur.  “Jika terkendala cuaca seperti hujan besar, atau pekerja ini sedang sakit, maka pasti ia tidak mampu bekerja sehingga hari itu ia tak mendapatkan penghasilan,” katanya.

Selain penyaluran, program ini juga meliputi penggalangan dana dari para donatur BAZNAS. Penggalangan dana dilakukan oleh BAZNAS di semua kanal yang dimiliki BAZNAS dan BPJS TK, baik konvensional maupun digital. Antara lain melalui website BAZNAS, situs crowdfunding kitabisa dan situs e-commerce. Selain itu BAZNAS juga menyiapkan penggalangan dana melalui financial technology, yaitu ovo dan go-pay serta fitur-fitur perbankan.

Sementara itu BPJS TK menyiapkan pembayaran melalui kanal GN-Lingkaran, Direct mail dan dan melalui Kantor cabang BPJS TK seluruh Indonesia.

Lubis mengatakan, perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.

Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.