Kepolisian Resort Kulon Progo, pada hari Jum’at 1 Maret 2019 menggelar pers rilies di depan awak media terkait uang palsu, kali ini justeru yang memproduksi uang palsu yang diungkapkan, dikatakan Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution.
” Jajaran Sat. Reskrim Polres Kulonprogo kamarin Kamis 28 Februari 2019, meringkus pembuat uang palsu berinisial, AW, 30 tahun warga Pekalongan, Jawa Tengah.”
Penangkapan AW merupakan pengembangan kasus pengedaran uang palsu yang dilakukan sepasang suami istri, Kus, 46 tahun, dan Harti, 26 tahun warga Jepara, di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Selasa, 26 Februari 2019.
“Dari hasil penelusuran kami lewat riwayat komunikasi antara Kus dan AW, akhirnya kami berhasil menangkap AW di rumahnya Pekalongan Jawa Tengah kemarin sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Anggara
Dari tangan pelaku polisi menyita 900 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 siap edar. Polisi juga menyita 203 lembar pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, dan alat pembuatan uang palsu.
Anggara mengatakan dari bahan baku tersebut, diperkirakan pelaku bisa menghasilkan 7.750 lembar uang pecahan Rp100.000. Dengan jumlah itu potensi kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp775 juta.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat AW dengan Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 55 KUHP. ( yah )