Jum’at sebelum subuh, 30 November 2018 maling masuk rumah simbah berusia 70 tahun. Simbah yang kita andaikan bernama Mbah Tumi ini, adalah warga Kalirejo, Kokap, Kulon Progo, akhirnya kehilangan barang-barang berharga mulai dari handphone hingga uang tunai.
Menurut Kapolsek Kokap, AKP Satrio Arif Wibowo, peristiwanya terjadi pukul 03.15 WIB. “Atas laporan para saksi sekitar pukul 03.15 wib, para saksi dimintai bantuan korban unntuk mengantar ke rumah sakit karena kesakitan dianiaya perampok.”
Sejumlah saksi, tambah Satrio, menyebutkan bahwa orang yang tidak dikenal itu diperkirakan masuk rumah dan menganiaya Mbah Tumi sekitar pukul 02.30 WIB. Sekitar pukul 03.15 WIB diketahui pertama kali oleh pelapor pada saat itu korban datang ke rumah pelapor dalam kondisi luka pada bagian bibir, muka dan perut, korban minta tolong pelapor dan menceritakan apa yang baru saja dialami korban.
Korban menceritakan bahwa rumahnya didatangi orang tidak dikenal. Dengan nada memaksa mengancam hingga menganiaya korban berkali kali dan pelaku juga mengambil barang milik korban berupa hp dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000.
Mendapat laporan dari korban sejumlah saksi dan dibantu warga sekitar cek rumah korban. Karena korban cukup serius di larikan ke Rumah Sakit Rizki Amalia Temon, sampai saat ini baik Kepolisian Sektor Kokap maupun Kepolisian Resort Kulon Progo melakukan penyelidikan atas tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun.(yad)