Setidaknya ada puluhan lembar iklan reklame yang terpasang di sepanjang jalan wilayah Kota Wates, di tertibkan petugas, pada hari Senin 7 Januari 2019, dikatakan Sumiran Kasat Pol PP Kabupaten Kulon Progo.
” Ada sekitar 96 lembar papan iklan atau reklame yang kami amankan karena telah melanggar Perda No.15 tahun 2017 tentang Reklame dan Media Informasi, yang terpasang di sepanjang jalan kota Wates.”
Sumiran menambahkan penertiban iklan reklame ini semuanya tidak berijin atau sudah habis masa ijinnya, yang di tertibkan antara lain, Promo Tanah Kavling, Promo Rumah Minimalis, Terapi Kejantanan, Promo Pakaian Murah, Promo potong rambut dan Iklan / Reklame Rusak.
Penertiban iklan atau reklame tidak berijin dilaksanakan Satuan Pol PP Kabupaten Kulon Progo pada hari Senin, 7 Jan 2019, di sepanjang jalur Kota, jl. Brigjen Katamso – Karangnongko Wates – Dalangan – Demen Temon. ( yah )