Perbuatan memalukan dilakukan SGT 35 tahun, pedagang cilok warga Kokap, SGT mengakui telah melakukan perbuatan yang memalukan dan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berstatus pelajar selama empat tahun.
“Ya ada pemaksaan terhadap anak tirinya sebut saja bunga, korban tertekan dan tidak bisa melakukan perlawanan, seharusnya pelaku sebagai wali korban, justru malahan tega melakukan tindakan itu,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution didepan wartawan, Kamis 17 Januari 2019.
SGT berbuat memalukam itu mwnurut pengakuan SGT dari bulan April 2014 hingga awal 2019 sebelum akhirnya SGT ditangkap polisi pada 12 Januari 2019, Lelaki yang bekerja sebagai pedagang cilok itu melakukannya sejak anak tirinya itu, berumur 13 tahun. Pelaku mengaku tidak bisa menahan hasratnya lalu melakukan kekerasan seksual, meskipun tidak melakukan kekerasan fisik lainnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah korban jika anak tirinya itu tidak bersedia menuruti kemauannya.
Kelakuan SGT yang memalukan itu terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu dan menceritakan semua itu kepada ayah kandungnya. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pengasih dan ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku di rumah kosnya. Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Polisi menggandeng psikiater untuk mendampingi korban dalam pemulihan kondisi psikisnya karena ia mengalami trauma atas kekerasan seksual tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait tindakan pelaku di antaranya pakaian milik korban. Pelaku kini dijerat dengan pasal 62 UU 17/2016 tentang perlindungan anak dan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).SGT terancama hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. ( yah )