Wates.Kabarno.com – Satuan Polisi Pamoong Praja Kabupaten Kulon Progo tadi malam, Sabtu, 18 Mei 2019 melaksanakan Perda no 11 tahun 2018 tentang TDUP dan sertifikasi Usaha pariwisata, dengan merasia sejumlah warung warung yang di duga untuk mangkal pemandu lagu di di wilayah Karangwuni Wates Kulon Progo, jelas Ka. Sat Pol PP Kulon Progo, Drs. Sumiran.
” Tidak hanya pada bulan puasa, kita melaksanakan Perda no 11 tahun 2018, tentang TDUP dan sertifikasi Usaha Pariwisata, untuk memberikan suasana yang kondusif di Bulan Ramadhan.”
Sumiran menambahkan sedikitnya ada 10 pemandu lagu yang terkena razia tadi malam 5 orang berasal dari Purworejo, 4 orang warga Cilacap dan 1 orang warga Wonosobo. Razia ini dilakukan di sejumlah warung yang di duga untuk mangkal pemandu lagu yang masih nekat beroperasi meskipun dilarang.
Dari 10 pemandu lagu semuanya didata dan diberi himbauan, selesai pendataan dan pengisian surat pernyataan, 10 pemandu lagu tersebut diperbolehkan meninggalkan Kantor Satpol PP Kulon Progo. ( yah )