Ratusan pil psikotropika yang berbahaya, puluhan botol Miras, disita dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh Polres Kulon Progo. Operasi di awal bulan puasa itu, juga menangkap empat pelaku perjudian Togel.
Memang, menurut Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution, operasi Pekat menyasar peredaran Miras, Narkoba, serta perjudian. Pada kasus narkoba, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar pil psikotropika dan pil Yarindo atau obat daftar G.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah AG. Warga Galur berusia 23 tahun ini ditangkap pada Rabu 23 Mei 2018 sekitar pukul 17.30 di Dusun III, Desa Kanoman, Kecamatan Panjatan. Saat itu tersangka melakukan peredaran ilegal psikotropika dan obat daftar G.
Bersama temannya di Kanoman, personil Satresnarkoba yang sudah menunggu langsung mengadakan penyergapan. Dari tangan tersangka, petugas antara lain mengamankan barang bukti 242 butir pil psikotropika dan obat daftar G.
Tersangka dijerat dengan pasal 60 ayat 2 Undang Undang No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Juga pasal 196 UU No 36/2009 tetang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam operasi dua pekan itu, Satresnarkoba juga menyita 29 botol Miras dari tiga orang yang menjualnya tanpa memiliki izin di tiga tempat berbeda. Mereka adalah AM yang menjual miras di Rukonya di Kranggan, Galur dengan barang bukti 6 botol anggur kolesom dan vodka. Lalu, MS (26 tahun) menjual miras di rumahnya di Banjarharjo, Kalibawang dengan barang bukti 21 botol anggur merah.
“Satu lagi, tersangka SM yang juga menjual di rumahnya di Banjararum Kalibawang dengan barang bukti 2 botol anggur merah. Ketiga pelaku telah dilaksanakan proses sidang tipiring tindak pidana ringan,” ungkap AKBP Anggara.
Sementara itu, untuk kasus perjudian, Polres Kulon Progo menangkap empat pelaku. Dua pelaku, JM (53 tahun) dan DJ (62 tahun) ditangkap pada Rabu 23 Mei 2018, di Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah.
Keduanya merupakan pengecer atau pengepul perjudian Togel Hongkong. Saat ditangkap barang bukti yang disita antara lain uang Rp 50 ribu, kertas rekapan, serta salinan pesanan Togel Hongkong. Omzet keduanya kurang lebih Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
Dua pelaku lain yang amankan polisi adalah AA (38 tahun) dan ST (62 tahun). Mereka juga melakukan perjudian Togel Hongkong, ditangkap pada Jumat 18 mei 2018, di Kulwaru Wates.
Barang bukti disita berupa uang Rp 370 ribu, dua HP, dan dua bolpen. Omzet keduanya kurang lebih Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per hari. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yad)