Satuan Polisi Pamung Praja Kabupaten Kulon Progo pada hari Selasa, 12 Februari 2019 menindak tegas pemasangan reklame yang terpasang dipohon yang dipaku dan dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon, ungkap Kasat. Pol PP Sumiran.
” Hari ini kita melakukan penertiban spanduk atau reklame yang dipasang dengan di paku maupun dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon.”
Hal ini kita lakukan tambah Sumiran karena melanggar Perda Kabupaten Kulon Progo No.4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum , dan tindak lanjut terkait dengan maraknya pemasangan media iklan yang banyak diikat pada tiang telepom maupun tiang listrik dan dipaku pada pohon.
Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan pelepasan spanduk dan media informasi yang di paku di pohon atau diikat pada tiang telepon dan tiang listrik sebanyak 105 lembar mulai dari jembatan Bantar Kulon Progo sampai dengan Lapangan ngeseng Sentolo Kulon Progo.
Seratus lwmbar lebih media informasi atau reklame yang diturunkan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang hasil temuan operasi. ( yah )