Pembayaran santunan Jasa Raharja meningkat hingga 136 % di tahun 2021

oleh -565 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta jelang lebaran dan pasca lebaran tahun 2021 mengalami peningkatan dalam pembayaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Peningkatan terjadi pada periode H – 7 sampai dengan H +7 lebaran tahun 2021.

“Ya ada peningkatan pembayaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dibanding pembayaran santunan tahun 2020 dibandingkan pada tahun 2021,” kata Agus Doto Pitono Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta Selasa, 25 Mei 2021.

Agus menambahkan berdasar Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara, pada tahun 2020 pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 550.000.000,- dan pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas tahun 2021 sebesar Rp 1.300.000.000,-.

“Jadi peningkatan pembayaran santunan korban laka lantas pada tahun 2020 dibandingkan dengan pembayaran santunan korban kecelakaan laka lantas tahun 2021 meningkat kurang lebih 136%,” tuturnya.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.