Pak Dukuh Glibeng Bantuan Covid-19

oleh -9 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – Dia seorang dukuh. Tepatnya Dukuh Tegiri II, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Inisialnya SNY. Pria berusia 42 tahun itu, berurusan dengan polisi di duga menyalahgunakan uang bantuan terdampak Covid-19 warga setempat.

“Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan terdampak Covid-19, tidak mendapatkan bantuan, karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Waka Polres Kukon Progo, Komppl Sudarmawan Selasa, 27 Oktober 2020.

Polisi mengungkapkan bahwa SNY memanfaatkan jabatannya sebagai Dukuh hingga bisa membuat surat kuasa palsu atas nama tiga warga. Surat itu digunakan untuk mengambil BLT yang juga dikenal dengan dana bantuan Covid-19.

Pembuatan surat dilengkapi fotocopi KK dan KTP ketiganya. Namun pada saat meminta syarat-syarat tersebut ia tidak menjelaskan rencana fotokopi tersebut untuk pengambilan bantuan Covid-19.

Sementara SNY menolak tuduhan itu. Dia tidak memanfaatkan sama sekali. Semua berawal dari kesepakatan warga. Menurut dia, pengambilan BLT maupun pemotongan BLT itu semua sepengetahuan warga yang sudah disepakati sebelumnya. Bahkan, wargalah yang menyerahkan sukarela sebagian dana bantuan itu.

Dalam kesepakatan itu, bantuan yang sudah dipotong digunakan untuk warga lain yang juga terdampak Covid-19 namun belum mendapat bantuan. Nilai pemotongan berbeda-beda, sekitar Rp 300.000 – Rp 600.000. “Saya mengurus mertua yang sakit jantung. Sangat sibuk,” katanya.

Ia mengaku mengembalikan dana itu secara bertahap, namun, keburu ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, Pak Dukuh dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.