Netralitas TNI dalam Pemilu tidak Bisa Ditawar

oleh -206 Dilihat
oleh

Tahun politik, mulai terasa geliatnya. 27 Juni yang tinggal empat hari, adalah hari pencoblosan pada Pilkada Serentak 2108. Sementara Pemilihan Calon Legeslatif dan Pemilihan Presiden, akan digelar tahun depan.

Dalam semua tahapan itu, Kepala Staf Angkatan Darat, sudah menegaskan soal netralitas TNI AD. Komitmen itu, disampaikan Kasad di sejumlah tempat dan kesempatan. Dan, Jumat 22 Juni 2018 kemarin, penegasan yang sama disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD, Brigjen TNI Alfret Denny D. Tuejeh.

“Netralitas TNI merupakan jiwa, nafas, dan sikap setiap prajurit. Tidak semata dalam kaitan dengan pesta demokrasi, tapi dalam kehidupan kesehariannya, baik di dalam kedinasan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan,” tegasnya.

Sikap tersebut, tambah Kadispenad TNI AD, sudah final, tidak bisa ditawar-tawar. Lebih dari semua itu, sikap ini bahkan tidak perlu diragukan maupun dipertanyakan lagi. Jelang pencoblosan, 27 Juni 2018, Brigjen Alfret Denny, mengajak agar seluruh komponen bangsa untuk sama-sama mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dengan baik.

“Menjelang hari pemilihan yang sudah tinggal hitungan jari, TNI AD mendorong agar seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat secara aktif dan positif. Tujuannya untuk mendukung terlaksananya pemilihan kepala daerah serentak di 171 wilayah secara langsung, umum, jujur, adil serta damai,” tambahnya.

Tentang keikutsertaan para purnawirawan dalam Pilkada, Kadispenad  menegaskan, semua telah diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI No 34 tahun 2004. TNI AD tidak akan pernah terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam politik praktis.

“TNI AD tidak mempunyai niat sedikitpun untuk mempengaruhi proses maupun hasilnya. TNI AD senantiasa menempatkan diri di atas kepentingan seluruh  rakyat dan bangsa Indonesia,” kata Alfret Denny yang merupakan lulusan Akmil 1988.

Meski di beberapa daerah terdapat para purnawirawan TNI yang mencalonkan diri, tambah Kadispenad, Angkatan Darat menyampaikan bahwa itu merupakan hak politik para purnawirawan sebagai masyarakat sipil. “Tidak ada hubungannya dengan Angkatan Darat lagi,” tegas Kadispenad Brigjen Alfret Denny D Tuejeh.

Kalau ada laporkan secara resmi dan benar, pasti akan kita tindak secara tegas dan bahkan terbuka. Proses hukum terhadap prajurit yang tidak netral juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik di Indonesia.(yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.