MAKI, Mempertanyakan Judi Online Tidak Masuk di RUU Perampasan Aset.

oleh -155 Dilihat

Solo ,KABARNO.Com– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman mempertanyakan Komisi III DPR RI yang sama sekali tidak memasukkan judi atau judi online ( judol ) sebagai bagian dari jenis tindak pidana yang dibahas dalam Rancangan Undang Undang ( RUU ) Perampasan Aset.

Penyikapan itu mencuat kepermukaan, usai Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditarget selesai akhir tahun ini

” Ada 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan untuk dasar perampasan aset, tapi tidak ada judi atau judi online ( judol ),” kata Boyamin dengan nada tanya kepada Awak Media usai menghadiri HUT ke-62 Peradin di Solo, Minggu tengah malam (30/8/2026).

Menurut dia, dari 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan, kejahatan korupsi, narkoba, serta perdagangan orang memang wajib dimasukkan. Tetapi 9 jenis lainnya dinilai kurang berpotensi, dan justru lebih layak judi atau judol, karena dampaknya sangat merusak perekonomian dan menggerus daya beli rakyat.

Boyamin mengaku dirinya memiliki data, terkait banyaknya dana dana yang ngendon di bank dalam jumlah puluhan miliar rupiah atau ratusan miliar rupiah, yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), karena diduga uang judi atau judol.

” Yang ngendon banyak sampai ratusan miliar, bahkan mungkin bisa sampai triliunan rupiah itu, simpanan judi. Tidak ada yang ngambil. Ya ini karena dulu memakai KTP orang ditembak atau dibeli, namun karena tidak bayar pajak, maka tidak berani ngambil, sebab diendus oleh kantor pajak dan PPATK,” jelas dia.

Kalau nekat mengambil, sambung dia lagi, pasti terdeteksi pajak atau PPATK, sebab mesti harus transfer atau tunai. Tentang itu, Boyamin memiliki catatannya, ada orang Malang, Blitar, Jakarta dan bahkan orang Indonesia yang kerja di luar negeri, tapi tidak bisa mengambil karena merupakan hasil judi.

” Tidak ada yang berani mengambil, takut. Atau ngambil sembunyi sembunyi karena tidak bayar pajak. Karena itu mestinya judi ini harus dimasukkan sebagai jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset,” kilah dia lagi.

Munculkan Kecurigaan apakah Bandar Judi Bergerilya

Dia menegaskan, kalau jenis pidana judi tidak dimasukkan, justru memunculkan kecurigaan atau pertanyaan, apakah bandar bandar judi atau judol sudah bergerilya ke DPR, agar hasil judi tidak dimasukkan dalam jenis tindak pidana perampasan aset.

Dia meyakini, tidak dimasukkan judi atau judol sebagai jenis tindak pidana dalam RUU, bukan sebagai kelalaian. Hal ini mengingat, pembahasan sudah berlangsung lama, dan sudah melibatkan masyarakat dan ahli hukum

” Saya akan terus memantau, sebab jangan jangan ada bandar bandar judi yang bergerilya agar tidak dimasukkan. Patut dicurigai. Lebih dari itu, saya tidak yakin kalau RUU ini akan disahkan Desember, sebab sebelumnya sudah menipu,” sergah dia.

Selain itu, Ia tidak percaya bahwa anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, nantinya akan mengundurkan diri jika target penuntasan Desember 2026 gagal.

” Bagaimana percaya mereka mundur. Kecuali jika tidak mundur janji mengganti Rp 100 miliar untuk panti asuhan atau di PAW, itu baru berani. Bukan mundur titik. Jadi menurut saya kalau serius, bukan karena di demo orang Pati, minggu ini pun mestinya RUU itu bisa selesai,” pungkas Boyamin.

Seperti diketahui, pada dua hari lalu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyenutkan, telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut berdasarkan masukan masyarakat.

Pendalaman dan Studi Banding

Sebelum merumuskan daftar tersebut, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman serta studi perbandingan dengan sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Thailand.

Selain itu, sejumlah ahli hukum menyarankan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman.

Adapun daftar tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset adalah 1) korupsi, 2)narkotika dan psikotropika,3) terorisme, 4) penyelundupan manusia,5) penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, 6)pidana kehutanan, 7) Lingkungan Hidup, 8) perpajakan,9) perbankan, 10) asuransi, 11) pertambangan, 12) kelautan dan perikanan,dan 13) perdagangan manusia.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.