MAKI : Anggota Dewan yang Belum Mengembalikan Bisa Diproses Secara Perdata

oleh -138 Dilihat

SEMARANG,KABARNO COM– Meskipun puluhan anggota DPRD Jateng sudah mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003, kepada Pemerintah Provinsi Jateng sebanyak Rp 2,3 Miliar dari jumlah sebesar Rp 14,8 Miliar, bukan berarti anggota DPRD Jateng lain lepas dari proses hukum pidana yang dianggap kadaluwarso. Tetapi anggota tersebut bisa diproses secara perdata.

“Para anggota DPRD Jateng waktu itu, yang belum mengembalikan bisa diproses secara perdata oleh Kejaksaan Negeri Semarang,” ungkap Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ketika dihubungi, kemarin.

Menurutnya, kasus korupsi yang dinilai sudah berjalan dua puluh tahun ini, meski bisa dianggap kadaluwarsa dalam penanganannya. Tapi bukan berarti bebas begitu saja, melainkan bisa diproses secara perdata untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

” Jangan sampai pihak Kejari tidak melakukan penagihan kepada mereka, karena nilainya masih cukup besar sehingga bisa digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sekarang ini,” katanya

Sebagaimana diketahui puluhan mantan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp2,3 miliar.

Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan kini resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin (10/03/2025).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran.

Pengembalian Dana Sangat Bermanfaat

Sanadi, yang mewakili Pemprov Jawa Tengah, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut akan sangat bermanfaat, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

“Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.

Ia menambahkan, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai program-program prioritas di Jawa Tengah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurut Cakra, pengembalian dana Rp2,3 miliar ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi APBD 2003 yang menyebabkan kerugian hingga Rp14,8 miliar.

Kasus korupsi berjamaah ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999–2004. Namun, hanya 14 orang yang diadili di pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD.

Ke-14 mantan legislator tersebut telah menjalani masa hukuman yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.