Senin, 3 September 2018. Hari itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Girimulyo melakukan pemeriksaan bersama Instansi Pemerintah. Kegiatan ini, berhubungan dengan Perda No 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami bersama sama instansi terkait selalu memonitoring dan menegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah sekolah di wilayah Girimulyo,” demikian penjelasan Purwono, Camat Girimulyo saat ditemui kemarin.
Kegiatan ini, tambah Purwono, dilakukan secara rutin. Selama ini, monitoring ke sekolah, terutama yang dipandang rawan dengan anak sekolah yang merokok di lingkungan sekolah. Beberapa kasus memang masih dijumpai tapi angkanya menurun.
Selama ini, di Girimulyo penegakan Perda nomor 5 tahun 2014 dipantau langsung oleh Kepolisian, TNI, instansi kesehatan serta masyarakat. Jadinya, jika ada siswa merokok di lingkungan sekolah, langsung mendapat sanksi.
Sementara itu, menurut Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman monitoring dilakukan di semua sekolah. Kegiatan penegakan Perda nomor 5 tahun 2014 ditujukan ke seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan sekolah di wilayah Girimulyo. Tujuannya, agar mematuhi aturan tentang KTR, dan pelaksanaan sosialisasikan kepada warga.
Dari hasil pantauan, Penegakkan Perda no.5 tahun 2014 tentang KTR kawasan tanpa masih belum optimal, karena masih didapati puntung rokok di area sekolah. Juga masih adanya siswa yang merokok di luar sekolah.
Hal ini, menurut Kapolsek, akibat masih kurangnya pengawasan pihak sekolah kepada murid selama proses belajar-mengajar. Juga, terkait kegiatan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (yad)