Pelaku Kejahatan jalanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan membikin resah warga masyarakat beberapa hari lalu kini diamankan jajaran kepolisian resort Kulon Progo pada hari Kamis 10 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 dinihari di rumah kontrakannya di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta, ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution, kemarin sore didepan wartawan.
” Dini hari Kamis 10 Januari 2019, Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan pelaku, pelaku tidak beraksi karena baru saja mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Banguntapan, Bantul.”
Anggara menambahkan pelaku yang diketaui sebut saja Rizal 23 tahun, warga Umbulharjo, Yogyakarta, diamankan lantaran melakukan sejumlah aksi kejahatan jalanan di Kulon Progo sejak awal Januari lalu.
Dari tangan pelaku, lanjut Anggara, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, dua buah cutter, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 5637 CA yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Pelaku ini beraksi empat kali di Kulon Progo. Pada 4 Januari Rizal beraksi di dua tempat di wilayah Triharjo, Wates dan dilaporkan ke Polisi, aksi selanjutnya di timur Bandara Baru, tetapi pihak korban tidak dilaporkan, sedangkan pada 5 Januari 2019 Rizal kembali beraksi di flyover Ngelo, Kecamatan Sentolo, jelas Anggara.
Ketika beraksi Rizal selalu sendirian, Rizal beraksi dengan cara memilih korban yang memiliki banyak barang berharga, Rizal menghentikan korban dan menodongkan senjata tajam untuk meminta barang beharga milik korban, untuk Rizal kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( yah )