Kasus Puloseroyo, Purwosari berakhir, meski sebatas pematokan

oleh -202 Dilihat

Ahli waris Alm. Martoharjono alias Jaeno, Sampurno beserta saudara-saudaranya yang mewarisi tanah seluas 21 Ha meliputi di Pedukuhan Sabrangkidul seluas 14 Ha dan di Pedukuhan Tegalsari seluas 7 Ha, kesemuanya berada di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yang semenjak tahun 1967 bermasalah, dan telah melalui proses peradilan yang cukup panjang akhirnya bisa diatasi, pada hari Minggu 10 Februari dan Rabu 13 Februari 2019, meski baru tahap pematokan batas tanah dan pematokan batas pembagian tanah oleh ahli waris, demikian disampaikan Kepala Desa Purwosari, Purwito Nugroho Wijimulyanto kepada Kabarno.com

” Sejumlah ahli waris Almarhum Martoharjono dan para warga yang memiliki tanah yang berbatasan dengan tanah milik almarhum Martoharjono pada kesempatan ini telah menerima dan sepakat terkait pemasangan patok batas tanah baik yang ada di Pedukuhan Sabrangkidul maupun di Pedukuhan Tegalsari.”

Sebelum pelaksanaan pematokan tanah tambah Purwito, dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua ahli waris dan warga yang berbatasan dengan di hadiri muspika Kecamatan Girimulyo, Purwono, Ssos Camat Girimulyo, AKP. Surahman, Ssos Kapolsek Girimulyo, dan Danramil Girimulyo yang diwakili Serma Sudarmanto, Kepala Desa Purwosari Purwito Nugroho Wijimulyanto, BPD Purwosari dan tokoh masyarakat.

Camat Girimulyo Purwono menuturkan ikut senang karena sudah adanya kesepakatan, progres kemajuan dengan adanya sengketa tanah Puloseroyo ini, semoga bisa berjalan dengan lancar pemasangan patok dan dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

” Tanah memiliki fungsi sosial, jadi apabila ada tanah yang harus dikurangi untuk jalan, tempat ibadah, lapangan, maka dari itu pemilik tanah harus menerima dengan lapang dada, tambahnya.

Sementara Kapolsek Girimulyo AKP Surahman, S.Sos menyampaikan selaku penegak hukum berharap mudah-mudahan setelah pematokan tanah tidak akan timbul akses dampak mengarah ke perkara pidana dikemudian hari.( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.