Jasa Raharja ingatkan Bebas Denda tinggal beberapa hari

oleh -558 Dilihat

Wates, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui petugas Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pajak kendaraan bermotor yang sekaligus didalamnya telah membayar sumbangan wajib untuk jaminan Jasa Raharja.

“Kepada Pemilik kendaraan diharapkan untuk segera membayar Pajak Kendaraan / Sumbangan Wajib Jasa Raharja, karena masa bebas denda akan segera berakhir yakni pada, 30 Juni 2021,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto, Sabtu, 26 Juni 2021.

Hendratno menambahkan bagi pemilik alat angkut penumoang umum di wilayah Kulon Progo untuk segera melunasi tunggakan Iuran Wajib Jasa Raharja. Hal iniuntuk memberikan kepastian keterjaminan penumpang apabila kendaraan alat angkut penumpang umum tersebut mengalami kecelakaan.

“Karena didalam pembayaran ongkos atau tiket penumpang sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja sebesar Rp. 60,- per penumpang, khusus alat angkut penumpang umum seperti bus, non bus yang berplat kuning,” jelas Hendratno.

Alat angkutan umum = bus/nonbus plat kuning. ( tidak termasuk pick up dan truck yang plat kuning, karena itu angkutan barang, bukan angkutan penumpang).(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.