Sedikitnya ada tiga orang Pengusaha Depo Pasir di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo pada hari Selasa, 22 Januari 2019 mendapat teguran dari Sat. Pol. PP Kabupaten Kulon Progo karena melanggar Perda Tibum, No 4 th.2013, tentang ketertiban umum, ungkap Sumiran Kasat Pol. PP Kabupaten Kulon Progo kepada Kabarno.com
” Ya sedikitnya ada tiga orang pengusaha depo pasir yang kita tertibkan, karena melanggar perda No. 4 tahun 2013 terkait ketertiban umum.”
Ada satu orang pengusaha yang semestinya ikut kita tertibkan, tambah Sumiran, namun sewaktu ditertibkan pemilik usaha depo pasir tidak ada ditempat, tetapi Dia harus bertanggung jawab atas usahanya.
Ketiga pengusaha Depo Pasir yang terkena peneriban Sat. Pol. PP Kabupaten Kulon Progo, ST, RB,NK semuanya Waga Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Sumiran menghimbau kepada pengusaha depo pasir untuk menjaga ketertiban umum, dengan saling menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, mentaati aturan khususnya tidak menggunakan Rumija untuk menumpuk Depo Pasir. ( yah )