Home / RJ / 2 TSK Penipuan Dilimpahkan Polsek Kalibawang ke Kejari Kulon Progo

2 TSK Penipuan Dilimpahkan Polsek Kalibawang ke Kejari Kulon Progo

Dua orang itu, tersangka penipuan kendaraan bermotor. Daerah kejahatannya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kalibawang. Hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018, keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo,

“Ada dua tersangka tindak kriminal di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kalibawang , berdua kami serahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” jelas Kapolsek Kalibawang, Kompol Endang Suprapto, SH.

Endang Suprapto menambahkan,  sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/09/V/2018/DIY/RES.KP/SEK.KLB, tanggal 17 Mei 2018 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan melanggar pasal 378 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 372 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kuhp.

Tersangka yang diserahkan oleh Kepolisian Sektor Kalibawang ke Kejari Kulon Progo berienisial HS dan AS. Mereka diserahkan bersama barang bukti. (yad)

About redaksi

Check Also

Jam 2 Mau, SMPN 4 Tambak & PPKP Baksos nang Sangkrek Kokap

Akhirnya, Bhakti Sosial dengan melakukan droping air bersih ke Dusun Sangkrek, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *