Dua orang itu, tersangka penipuan kendaraan bermotor. Daerah kejahatannya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kalibawang. Hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018, keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo,
“Ada dua tersangka tindak kriminal di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kalibawang , berdua kami serahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” jelas Kapolsek Kalibawang, Kompol Endang Suprapto, SH.
Endang Suprapto menambahkan, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/09/V/2018/DIY/RES.KP/SEK.KLB, tanggal 17 Mei 2018 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan melanggar pasal 378 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 372 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kuhp.
Tersangka yang diserahkan oleh Kepolisian Sektor Kalibawang ke Kejari Kulon Progo berienisial HS dan AS. Mereka diserahkan bersama barang bukti. (yad)