Semarang,KABARNO Com – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Terduga yang ditangkap tersebut langsung dibawa oleh Tim Kejati Jateng dibawa Semarang, selanjutnya dilakukan penyidikan dan penahanan oleh Kejati.
” Guna penyidikan dalam kasus ini, AY langsung dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono dalam konpres di Semarang, Rabo (24/12/2925).
Gus Yazid ( GY ) yang seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan sebelumnya telah mengaku, menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.
Gus Yazid juga mengakui, dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen Widi Prasetijono.
Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.
Dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Setelah Tersangka AY (GY) berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik selanjutnya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB.
Setelah sampai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, langsung di lakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 24 Desember 2025.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tsk AY (GY) adalah: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)








