Tak Hanya Beri Sanksi Pelanggar, Petugas Beri Helm Warga Yang Tertib

oleh -963 Dilihat

Kulon Progo, KABARNO.com : Dinas Perhubungan DIY menggandeng lintas sektor yaitu Dinas Perhubungan Kulon Progo, Samsat, Jasa Raharja, Polres Kulon Progo, dan Polisi Militer menggelar operasi gabungan rutin di jalan provinsi di wilayah Siwalan, Sentolo, Kulon Progo, Selasa (11/2/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo, Ariadi menambahkan dalam operasi ini petugas juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, dengan memberikan hadiah helm berstandar SNI.

Ariadi, Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo

“Yang melanggar tentu diproses dikenai sanksi sesuai aturan yang ada, sedangkan yang sudah tertib, tidak melanggar aturan diberikan apresiasi. Kami berikan hadiah helm bagi pengendara yang sudah disiplin tertib mentaati aturan. Karena mematuhi aturan ini bukan untuk petugas tapi untuk keselamatan masyarakat sendiri,” katanya.

Salah satu warga, Sri Sulis Setyaningsih mengaku tidak menyangka mendapat hadiah helm. Baginya tertib berlalu lintas sudah menjadi kebiasaan.

“Saya ya tertib-tertib saja, setiap keluar rumah apa-apa selalu komplit kendaraannya, surat-suratnya juga. Alhamdulillah dapat hadiah helm,” kata Sri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi mengatakan secara umum, dalam operasi gabungan ini petugas berhasil memeriksa 81 kendaraan yang melintas, terdiri dari 47 kendaraan angkutan barang & angkutan umum serta 34 kendaraan pribadi.

operasi gabungan rutin di jalan provinsi di wilayah Siwalan, Sentolo, Kulon Progo, Selasa (11/2/2025).

Dari jumlah itu, 33 diantaranya ditemukan melanggar aturan.

“Dari pemeriksaan Dishub DIY dan Dishub Kulon Progo ditemukan pelanggaran administratif 10 kendaraan angkutan barang & angkutan umum karena uji kir-nya telah kadaluarsa kemudian dilakukan tindakan tilang,” katanya.

Sedangkan 23 pelanggaran lainnya hasil pemeriksaan Polres Kulon Progo, Samsat, dan Jasa Raharja.

“Pelanggaran administratif lalu lintas sebanyak 15 kendaraan dikenai tilang, pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor 7 kendaraan diberikan surat peringatan dan 1 bayar pajak kendaraan bermotor di tempat,” lanjutnya. (Wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.