Tak dilengkapi AMDAL dan Izin Lingkungan, FAR Akan Laporkan Pakuwon Ke Polda Jateng.

oleh -326 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com – Polemik Proses Pembangunan Mall Pakuwon terus bergurlir. Sebelumnya proyek ini telah mengakibatkan kerusakan 19 rumah warga gombel lama. Sejumlah rumah warga mengalami keretakan pada dinding dan merekah pada lantai rumahnya.

” Bahkan akibat dari proyek tersebut 1 (satu) rumah warga ambruk pada bagian belakang rumahnya,” ungkap Sekretaris  Forum Advokasi Rakyat John Arie Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

Disebutkan, dari kejadian yang merugikan belasan rumah warga ini, Yayasan Forum Advokasi Rakyat menilai proses Pembangunan mall,  tak sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Apalagi luas lahan Pakuwon Mall 22,7 hektar dan akan dibangun dengan 11 lantai retail., dikawatirkan bisa merusak Ingkungsn sekitarnya. Ini terbukti pembangunan paku bumi terdapat getaran yang mengakubatkan rumah warga retak,” ungkapnya.

Berdasarkan Permen LHK No 4 tahun 2001 mewajibkan Pakuwon Mall dilengkapi dengan AMDAL bukan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL dan UPL) karena diatas 5 Hektar.

”  Hanya untuk mengecek kebenarannya pihaknya sudah ke DLH Kota Semarang dan memastikan Pakuwon Mall tak dilengkapi AMDAL dan Izin lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah melakukan pengecekan dokumen di DLH Kota Semarang, ternyata kita dapatkan informasi justru baru formulir UKL dan UPL.

” Parahnya proyek sudah dilakukan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka penting untuk melakukan Tindakan hukum, “ujarnya.

Dalam UU PPLH Terdapat Pidana Perusahaan 

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Advokasi YFAR Eko Haryanto. Menurutnya, jika dalam UU PPLH terdapat pidana perusakan lingkungan hidup. Ada 2 jenis pidana, karena kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan jika dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan maka kategori pidana korporasi.

Biar ini tugas penyidik kepolisian untuk menguraikan unsur hukumnya. Pada subtansinya sudah ada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan 19 rumah warga gombel lama, Bahkan 1 (satu) rumah milik Tri Wahyudi ambruk pada bagian belakang rumahnya. Ini yang perlu ketegasan dari penegak hukum, “bebernya.

Sementara itu, advokat peduli lingkungan Karman Sastro berpendapat, dalam UU PPLH berlaku asas ultimum remudium yaitu pidana diterapkan terakhir kali setelah sebelumnya ada Tindakan hukum administrasi.

” Jika kelengkapan dokumen legalitas tidak ada maka ultimum remidium tak haru diterapkan. Ini tantangan bagi penyidik kepolisian, untuk menegakkan hukum lingkungan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.