Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah Ke Warga Tunggularum Sleman

oleh -2388 Dilihat
Dok.HumasPemkabSleman

Yogyakarta, KABARNO.com : Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan lebih dari 200 serat palilah kepada masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman.

222 serat palilah diserahkan kepada masyarakat untuk tempat tinggal dan fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan. 1 serat palilah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan 14 palilah kepada pemerintah kelurahan Wonokerto untuk agrowisata.

Penyerahan dilakukan di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman, Selasa (11/02/2025).

Dok.HumasPemkabSleman

Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penyerahan serat palilah ini sebagai bentuk kepastian hukum, sehingga diharapkan masyarakat lebih tenang dan merasa aman.

 

Sultan juga menjelaskan bahwa tanah Kasultanan Yogyakarta boleh dimanfaatkan, bahkan untuk hunian, namun masyarakat tidak boleh menjadikan Tanah Kasultanan sebagai hak milik dan yang tidak kalah penting untuk dipahami tanah kasultanan tidak bisa diperjualbelikan.

 

“Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” tandas Sri Sultan.

 

Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi mengatakan pemakaian tanah di Tunggularum dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut.  Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

 

“Luas total tanah palilah ini kurang lebih 75.450 meter di Padukuhan Tunggalarum. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.

 

GKR Mangkubumi juga menyebut pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya.

 

Dalam rangka layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Keraton Yogyakarta bekerjasama dengan Pemda DIY, mengupayakan percepatan pelayanan penerbitan izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat palilah maupun serat kekancingan. Dalam kurun waktu dari Januari 2023 – Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.

 

“Setelah adanya serat palilah dan serat kekancingan yang kami terbitkan, harapannya tidak ada lagi penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah,” pungkasnya. (Wur)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.