Oleh : Muhammad Miftakhul Mu’afiq, S.PWK.
Dibawah Bayang-Bayang Longsor dan Banjir Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tengah menseriusi langkah proaktif dalam perencanaan wilayah berbasis mitigasi bencana. Melalui penyusunan dokumen Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana, Pemkab Batang berupaya menyelaraskan pertumbuhan kawasan hunian dengan kelestarian lingkungan serta jaminan keamanan warga di tengah ancaman perubahan iklim yang kian dinamis.
Pertumbuhan kawasan permukiman di Kabupaten Batang dihadapkan pada ancaman nyata dari berbagai potensi bencana alam yang mengintai keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan hasil kajian teknis, teridentifikasi tiga jenis ancaman utama yang membayangi wilayah ini, yaitu banjir tingkat tinggi, gerakan tanah atau tanah longsor, dan fenomena likuefaksi. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 591,27 hektar area perumahan yang berada di zona risiko tinggi, dengan sebaran terluas berada di Kecamatan Batang akibat ancaman banjir.
Di sisi lain, ancaman bencana gerakan tanah menjadi perhatian paling krusial karena dampak kerusakan pada bangunan cenderung masif dan bersifat permanen. Kondisi ini diperparah oleh maraknya alih fungsi lahan di kawasan lereng, seperti konversi hutan menjadi lahan tanaman semusim yang tidak memiliki sistem perakaran kuat untuk menopang ketahanan tanah. Selain itu, keterbatasan ketersediaan lahan aman menjadi kendala mendesak mengingat ada sekitar 2.989 unit rumah di zona bahaya yang membutuhkan relokasi segera.
Untuk merumuskan strategi penataan yang presisi, dilakukan proses perencanaan teknis berbasis data spasial melalui metode overlay atau tumpang susun. Penentuan lokasi rawan dilakukan dengan menumpangsusunkan peta rencana pola ruang kawasan permukiman dan peta daerah rawan bencana yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang 2019–2039.
Berdasarkan penilaian kriteria tingkat risiko, frekuensi kejadian, serta besarnya dampak kerusakan, perencanaan difokuskan pada bencana gerakan tanah dengan Kecamatan Bawang sebagai lokus prioritas. Posisi Kecamatan Bawang sangat strategis sebagai gerbang menuju kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng, namun memiliki kerentanan geologis yang tinggi akibat kombinasi kemiringan lereng dan degradasi fungsi vegetasi penutup tanah.
Perencanaan Permukiman Resilien Berbasis Evaluasi Kelayakan Lahan
Konsep utama yang diusung dalam penataan ini adalah Perencanaan Permukiman Resilien Berbasis Evaluasi Kelayakan Lahan. Konsep ini menghubungkan pemenuhan kewajiban Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat dengan penetapan kriteria ketat dalam memilih kawasan hunian baru.
Pemilihan lahan relokasi tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan fisik dari bencana, melainkan juga memperhitungkan efisiensi konstruksi, keberlanjutan lingkungan, serta aksesibilitas infrastruktur dasar. Dengan konsep ini, pengembangan permukiman diupayakan agar tidak menimbulkan titik kerentanan baru di masa depan.
Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana
Sebagai langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dirumuskan dua kelompok solusi strategis yang mencakup pemenuhan kebutuhan relokasi dan pengendalian pemanfaatan ruang. Solusi pertama berfokus pada strategi relokasi dan penyediaan lahan aman, di mana pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk calon lahan relokasi guna menyelamatkan warga yang berada di zona bahaya.
Lahan yang dipilih wajib sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam RTRW, berada sepenuhnya di luar kawasan rawan bencana risiko tinggi, memiliki kemiringan tanah datar (0–15%) demi efisiensi konstruksi, serta ditunjang oleh akses transportasi dan pasokan air baku yang memadai. Sebagai langkah awal di Kecamatan Bawang, telah diidentifikasi lahan potensial seluas 4,2 hektar di Desa Sangubanyu yang mampu menampung sekitar 420 unit rumah, sembari pemerintah terus melakukan pencarian lokasi alternatif lain untuk memenuhi total kebutuhan relokasi.
Sementara itu, solusi kedua berfokus pada pengendalian pemanfaatan ruang dan mitigasi berbasis vegetasi, di mana keberhasilan penataan ruang diwujudkan melalui pengawasan serta pengendalian yang ketat di lapangan. Dalam hal ini, pemerintah direkomendasikan untuk memperketat perizinan pembangunan di area lereng terjal, melaksanakan normalisasi sungai guna mereduksi risiko banjir, serta menggalakkan penanaman vegetasi penguat lereng seperti pohon sonokeling dan akar wangi di area penyangga permukiman.
Kesimpulan
Dokumen perencanaan berbasis data spasial ini menjadi pijakan penting bagi Kabupaten Batang dalam mewujudkan tata ruang yang aman dan adaptif. Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi ini sangat bergantung pada komitmen pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten. Melalui integrasi peta risiko bencana ke dalam kebijakan tata ruang, Kabupaten Batang optimis dapat menciptakan lingkungan permukiman yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tangguh, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(*)
Muhammad Miftakhul Mu’afiq, S.PWK. Mahasiswa Program S2 Magister Petencanaan Wilayah dan Kota Unissula
Anggota aktif Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Tengah. Saat ini, ia berkarier sebagai praktisi profesional yang bergerak aktif di bidang perencanaan wilayah dan kota.








