Sembilan ASN Brebes Tersangka Absen Fiktif, Sekda Jateng Dorong Penguatan Integritas

oleh -288 Dilihat
Oplus_131072

MAGELANG,KABARNO.Com- Sembilan Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes yang diduga melakukan absen fiktif memasuki babak baru. Pasalnya, para ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul adanya penetapan tersangka terhadap sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes karena diduga melakukan absensi fiktif.

” Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas perkara tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian,” ungkapnya usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurutnya, aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes.

” Pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum,” jelasnya

Mesku begitu, lanjutnya, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

” Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Tunjangan yang Diterima harus Dibarengi dengan Tanggung Jawab 

Ia mengingatkan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” urainya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Sumarno mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi harus dilakukan secara berlapis. Selain memanfaatkan teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan secara optimal.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.(sup*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.