Perda Pemajuan Kebudayaan Terancam Mangkrak?

oleh -72 Dilihat

Oleh : Gunoto Saparie

Pemajuan kebudayaan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam konteks pembangunan suatu wilayah, terlebih lagi di Provinsi Jawa Tengah yang kaya akan warisan budaya, baik yang bersifat material maupun non-material. Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama legislatif telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda ini bertujuan untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari upaya memperkaya identitas dan jati diri masyarakat Jawa Tengah. Akan tetapi, untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan terukur, sejumlah pasal dalam peraturan daerah ini perlu ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.

Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah berisi berbagai kebijakan strategis yang harus diterjemahkan dalam bentuk tindakan konkrit. Beberapa pasal dalam perda ini memberikan landasan hukum yang kuat, namun tanpa adanya peraturan gubernur (Pergub), beberapa ketentuan dalam perda tersebut tidak dapat dijalankan secara optimal, bahkan kemungkinan dapat mangkrak. Peraturan gubernur ini diperlukan untuk memberikan petunjuk teknis, alokasi anggaran, serta mekanisme pelaksanaan yang lebih jelas dan terinci.

Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengatur tentang pelibatan masyarakat dalam proses pemajuan kebudayaan, pengelolaan dan perlindungan warisan budaya, pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, dan dewan kebudayaan, membutuhkan panduan lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dengan baik. Tanpa Pergub, pelaksanaan kebijakan ini bisa jadi terhambat, karena tidak ada ketentuan yang mengarahkan secara spesifik langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.

Selain itu, Pergub juga berfungsi untuk menjamin adanya sinkronisasi antara kebijakan pemajuan kebudayaan dengan program-program pembangunan lainnya yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Tanpa adanya sinergi yang jelas antara kebudayaan dan pembangunan daerah, kebudayaan bisa saja menjadi sektor yang terabaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, padahal ia memiliki potensi besar untuk mendukung sektor-sektor lainnya, seperti pariwisata, pendidikan, dan ekonomi kreatif.

Salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian dalam peraturan gubernur adalah pengarusutamaan kebudayaan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah. Kebudayaan bukan hanya sekadar warisan yang harus dilestarikan, tetapi juga merupakan elemen yang dapat mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam setiap kebijakan dan proyek pembangunan akan memberikan dampak yang lebih luas, seperti peningkatan kualitas hidup masyarakat, terciptanya lapangan kerja baru, serta penguatan identitas dan kohesi sosial.

Potensi Budaya Dijadikan Produk Kreatif

Salah satu contoh implementasi kebudayaan dalam pembangunan adalah melalui pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Jawa Tengah memiliki berbagai potensi budaya yang dapat dijadikan produk kreatif, seperti seni pertunjukan, kerajinan tangan, dan kuliner tradisional. Dengan adanya kebijakan yang mendorong pemanfaatan kebudayaan sebagai sumber daya ekonomi, masyarakat dapat memperoleh manfaat langsung dari potensi budaya yang dimiliki. Ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tetapi juga memperkenalkan budaya lokal kepada dunia luar melalui produk-produk yang dihasilkan.

Selain itu, pemajuan kebudayaan juga penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Banyak praktik budaya tradisional di Jawa Tengah yang berhubungan erat dengan pelestarian alam dan lingkungan. Misalnya, dalam berbagai upacara adat, terdapat nilai-nilai yang mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan menghormati sumber daya alam. Jika nilai-nilai kebudayaan ini dimasukkan dalam kebijakan pembangunan, maka pembangunan yang dilakukan akan lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pengarusutamaan kebudayaan juga mencakup pentingnya pendidikan budaya dalam kurikulum sekolah dan lembaga pendidikan. Hal ini penting untuk menanamkan pemahaman tentang identitas budaya kepada generasi muda, sehingga mereka dapat merasa bangga dengan warisan budaya daerah dan terus melestarikannya. Melalui pendidikan budaya yang baik, generasi muda dapat diajarkan untuk mengenal dan menghargai nilai-nilai luhur budaya yang ada di sekitar mereka.

Oleh karena itulah, dalam upaya mewujudkan pemajuan kebudayaan daerah yang terencana dan berkelanjutan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah perlu diikuti dengan Pergub yang mengatur secara teknis bagaimana pasal-pasal dalam perda tersebut dapat diterapkan dengan efektif.

Dengan adanya Pergub, implementasi kebijakan akan lebih terstruktur, terarah, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pengarusutamaan kebudayaan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penguatan jati diri masyarakat Jawa Tengah. Kebudayaan bukanlah sektor terpisah dari pembangunan, melainkan bagian integral dari proses pembangunan yang holistik dan berkelanjutan.(*)

Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.