Penyelundupan 90,2 Ton Kratom di Tanjung Emas Semarang Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cukai

oleh -477 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com –Kasus penyelundupan kembali terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.  Penyelundupan 90,2 Ton Kraton dengan memiliki nilai ekonomi tinggi berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY.

Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffe, yang rencananya akan dikirim ke India. Kratom tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

” Barang yang semula diberitahukan dalam dokumen sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau,” ungkapnya dalam konpres dengan awak media, Rabo ( 25/2/2026)

Dalam kasus ini, petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen.  ” Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).”

Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR. Para tersangka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang guna mengelabui petugas.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Sementara berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan Kasus dan Capaian Kinerja 

Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.

” Dari sisi pengawasan, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar,” ungkapnya

Meski begitu, Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan pelayanan yang berjalan optimal.

Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.

Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor. (sup*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.