Penggunaan Swab PCR Akan Dihapus

oleh -342 Dilihat

Temon, Kabarno.com – SWAB PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara, akan dihapus. Kebijakan tersebut disambut baik Pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“Jumlah penumpang hari ini sudah mencapai 5 ribu. Ini berarti hari biasa tapi sudah mencapai 5 ribu. Ternyata baru ada informasi penghapusan syarat perjalanan ini animo masyarakat sudah luar biasa,” dikatakan PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama saat ditemui wartawan di Bandara YIA, Kulon Progo, Selasa, 8 Maret 2022.

Lebih lanjut Pandu mengatakan kebijakan penghapusan syarat perjalanan menggunakan PCR dan rapid antigen nantinya bakal berdampak positif bagi Bandara YIA. Dengan adanya kebijakan baru itu, masyarakat bisa leluasa melakukan perjalanan, ihwal khusus lewat jalur udara.

“Sebetulnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Karena selama ini kami masih ada batasan-batasan tertentu sehingga pelaksanaan perjalanan ini sesuai dengan persyaratan sebelumnya. Apabila nanti dihapuskan tentunya banyak sekali masyarakat yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan perjalanannya terutama baik dari maupun ke Yogyakarta,” katanya.

Setelah kebijakan diberlakukan akan ada peningkatan jumlah penumpang. Bandara YIA sendiri sudah menunjukkan tren peningkatan penumpang sejak Januari 2022. Kemudian kian membaik pada awal Maret ini.

“Potensi peningkatannya ada. Karena kami sejak Januari pun sudah ada potensi peningkatan. Di mana Januari ada 47 persen peningkatannya, kemudian di bulan Maret mulai awal ini kami ada peningkatan setelah Februari ada penurunan. Kami sekarang rata-rata per hari antara 4 sampai 5 ribu per harinya. Kemudian di weekend kita sampai 6 ribu lebih,” jelas Pandu.

Pandu menyatakan pihaknya setuju dengan penghapusan PCR dan rapid antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Namun hingga saat ini kebijakan itu belum berlaku karena surat edarannya belum keluar.

“Sesuai dengan pemberitaan yang beredar tanggal 7 kemarin, adanya pernyataan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana penghapusan persyaratan perjalanan dalam negeri baik darat laut maupun udara, sebetulnya kalau kami Angkasa Pura 1 khususnya manajemen bandara YIA tentunya sangat menyambut baik atas rencana keputusan ini,” tegas Pandu.

Namun sampai dengan sekarang kami sedang menunggu surat edaran. Jadi memang surat edaran ini sangat penting bagi kami untuk pelaksana di lapangan. Apabila nanti diturunkan surat edaran dari kementrian atau lembaga terkait maka kami akan segera (menjalankan),” tambahnya.

Karena SE baru belum turun, maka pihak bandara masih menggunakan SE lawas yaitu SE No 22 tahun 2021 tentang syarat perjalanan selama pandemi. Dalam SE ini baik PCR maupun rapid antigen masih diberlakukan sebagai syarat perjalanan.

“Sementara ini untuk bandara YIA dan seluruhnya masih menggunakan surat edaran dari satgas no 22 tahun 2021 yaitu persyaratan perjalanan dalam negeri khususnya untuk perjalanan udara. Yaitu menggunakan antigen bagi yang sudah vaksin sampai dengan dua kali. Kemudian bagi yang satu kali atau belum ini masih menggunakan persyaratan PCR,” jelasnya.

Mudah-mudahan dalam minggu ini karena kami juga menunggu dari kementrian artinya kementrian akan related dengan yang disampaikan satgas COVID, begitu satgas keluarkan SE maka otomatis Kementrian Perhubungan juga akan sama mengeluarkan SE tersebut untuk seluruh moda transportasi baik darat laut maupun udara,” ucapnya.

Seperti diketahui pemerintah bakal menghapus syarat negatif COVID-19 baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis.

Penghapusan ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menuju masa transisi pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia. Adapun aturan baru itu akan segera dirilis dalam waktu dekat.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.