Bantul, KABARNO – PT Jasa Raharja cabang Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat I Bantul, melakukan survei di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas atas nama Sudiyanto. Warga Desa Jambon, Argosari, Sedayu, Bantul itu mengalami kecelakaan pada 13 Agustus 2023 lalu.
Sehari kemudian, petugas Jasa Raharja, Panggung Basuki, datang ke rumah duka yan langsung diterima oleh ahli waris korban.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl Yogya – Wates Argosari Sedayu Bantul. Antara pengendara Honda Beat dengan pengendara Honda Supra. Dalam peristiwa itu, Sudiyanto yang mengendarai Honda Supra, meninggal di RSUD Panembahan Senopati,” jelas Panggung Basuki, usai melakukan survei.
Panggung Basuki menambahkan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-undang no 34 tahun 1964. Hal itu merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Penerimanya ahli waris yang sah. Menurut aturan yang berlaku santunannya sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan sampai maksimal Rp 20 juta.. Itu, sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” jelasnya.
Selain itu, masih kata Panggung Basuki, masyarakat diharapkan tertib membayar pkb/swdkllj, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)