Koalisi Gerakan Anti Korupsi Unjuk Rasa Desak Wali Kota Semarang Beri Sanksi Oknum ASN yang Diduga Korupsi

oleh -1166 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.COM– Puluhan elemen masyarakat yang tergabung Koalisi Gerakan Anti Korupsi (KGAK) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Wali Kota Semarang, untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sejumlah oknum Pejabat ASN, yang diduga terlibat korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mereka yang diduga tetlibat korupsi tersebut, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang.

” Para pejabat ASN yang diduga terlibat kasus korupsi harus ditindak tegas,” pinta pengunjuk rasa yang sambil membentangkan spanduk di depan Balaikota Semarang, Selasa (24/6/2025).

Aksi unjuk rasa itu yang mengambil titik kumpul di Jalan Pemuda dimulai di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berjalan menuju Balai Kota Semarang,

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koalisi Gerakan Anti Korupsi, yang terdiri dari 4 LSM, yaitu Lembaga Amdal Bumi Pertiwi (LABP), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Indonesia Stop Corruption (ISC) dan Gerakan Peduli Anak Bangsa (GARDU ABANG) membawa keranda, yang berisi bungkusan kain putih mirip pocong, atau mayat yang akan dikubur.

Menurut Ketua Gerakan Peduli Anak Bangsa (GARDU ABANG), Triyono, hal itu sebagai perwujudan matinya demokrasi hukum di Kota Semarang.

Demokrasi Hukum Ibaratkan Mati 

“Kenapa demokrasi hukum di Kota Semarang kami ibaratkan mati? Karena ada dugaan banyak oknum pejabat yang terlibat korupsi maupun gratifikasi, tidak diberikan sanksi apapun oleh Wali Kota Semarang sampai sekarang,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, ada satu nama oknum yang akan diajukan atau dipromosikan ke Kemendagri untuk menerima kenaikan jabatan. ” Itu sangat melukai rakyat Kota Semarang,” kata Triyono gemas, di lokasi unjuk rasa.

Selain itu, tampak pula dibawa peserta aksi unjuk rasa, poster-poster pemberitaan media online, yang memberitakan keterlibatan oknum-oknum Pejabat ASN yang diduga terlibat korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang, yang saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang.

Seperti yang diberitakan jpnn.com dengan judul “Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita”, kemudian yang diberitakan tirto.id, yang memuat judul “Rekanan Titipan Suami Mbak Ita Menang Proyek RS Rp 106 Miliar”.

Tuntutan lainnya, yang diungkapkan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah hilangkan fenomena proyek yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah, yang bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Kota Semarang.

” Jadi hilangkan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Semarang. Selesaikan pula kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair,”desak Triyono.( sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.