Keretakan Rumah Warga, FAR Kota Semarang pertanyakan AMDAL Pakuwon Mall

oleh -152 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com- Proses pembangunan Pakuwon Mall di Kota Semarang, terus dikritisi Oleh Farum Advokasi Rakyar (FAR). Pasalnya, selain menjadi persoalan serius karena pembangunannya diduga menjadi penyebab kerusakan rumah warga.

Setidaknya, terdapat 19 rumah warga yang mayoritas rumahnya mengalami keretakan pada dindingnya dan lantainya pada retak dan ambles.

Berdasarkan hal ini FAR merasa penting untuk mengkritisi dokumen AMDAL Pakuwon Mall. Surat permohonan untuk menakses AMDAL akan kita kirimkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

” Ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,”ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang wajib memberikan keterangan AMDAL layak tidaknya proyek pembangunan besar di lokasi tersebut,  karena ini adalah dokumen publik.

“Jadi, kita akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap ADMAL Pakuwon Mall,” tambah Sekjen FAR,John Arie dalam keterangan releasenya.

Pemasangan Paku Bumi Gunakan Penekanan Hidrolik 

John Arie membeberkan, secara khusus dalam ada kewajiban dari Pakuwon Mall untuk meminimalisir dampak lingkungan. Jika saat ini melakukan pemasangan paku bumi menggunakan penekanan hidrolik, tentu ada rekayasa untuk meredam getaran tanah, sehingga tak mengakibatkan keretakan dinding warga.

” Ini contoh salah satu kewajiban yang seharusnya tertuang dalam dokumen RKP dan RPL. Dokumen yang berisi upaya meminilasir dampak lingkungan ini bagian dari AMDAL yang wajib dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).”

Selain itu, kajian ini yang akan kita pastikan, AMDALnya sudah ada atau memang kewajibannya tidak dilakukan. ” Pasti akan terjawab dengan kita lakukan kajian lebih mendalam terhadap AMDAL Pakuwon Mall, bebernya.

Hal senada disampaikan Advokat Publik yang juga peduli terhadap persoalan lingkungan, yaitu Karman Sastro. Aktifis lingkungan ini berpendapat jika Pakuwon Mall wajib mengikursertakan warga sekitar dalam penyusunan AMDALnya.

” Dokumen AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting terhadap lingkungan yang digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan ini adalah Izin Lingkungan sebagaimana mandat Undang-Undang PPLH,” ucapnya.

” Pada subtansinya karena AMDAL adalah untuk meminimalisir dampak lingkungan, maka tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pembangunan terlebih dahulu sebelum kelayakan lingkungan AMDAL disahkan, “imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.