Magelang,KABARNO.Com – Kasus kredit bermasalah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogjakarta menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah tercatat ada kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dalam dua tahun terakhir sebesar 5,5 persen, sehingga melampaui target yang ditetapkan sebesar lima persen. Padahal, tahun sebelumnya, NPL masih berada di kisaran lima persen.
Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo mengatakan, kenaikan tersebut menunjukkan kualitas kredit yang belum sepenuhnya pulih dari pascapandemi.
” Memang kita merasakan NPL di Jawa Tengah ini masih menjadi PR kita bersama. Dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan. Artinya kualitas kredit menurun,” kata Hidayat saat ditemui di sela-srla kegiatan gathering dengan media di Kabupaten Magelang, Jumat (5/12/2025) malam.
Menurutnya, peningkatan NPL terjadi karena dua faktor utama. Pertama, dampak pandemi Covid-19 masih terasa di beberapa sektor usaha sehingga kemampuan bayar debitur belum kembali normal.
Kedua, pertumbuhan kredit yang berlangsung belum cukup kuat untuk mengimbangi besaran NPL yang ditargetkan. Hanya posisi NPL saat ini berada sedikit di atas angka 5,5 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar lima persen. Tahun sebelumnya, NPL masih berada di kisaran lima persen.
“Jadi ada kenaikan dari mendekati 5 menjadi 5 lebih. Ini yang harus kami jaga bersama agar tidak terus naik,” jelasnya.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, penyaluran kredit bergantung pada kondisi sektor riil. Meski dana tersedia dan perbankan memiliki kapasitas menyalurkan kredit, namun permintaan kredit dari dunia usaha belum sepenuhnya pulih.
“Pertumbuhan kredit tidak hanya ditentukan oleh sektor keuangan, tapi juga sektor riil. Iklim usaha dan investasi harus tumbuh agar demand kredit meningkat,”ucaonya
Kinerja BPR di wilayah Jawa Tengah, menjadi perhatian serius OJK.
Terkait kinerja perbankan yang alami kredit macet, Hidayat Prabowo mengatakan, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR, masih berada di atas rerata nasional, sehingga membutuhkan langkah pembenahan yang lebih intensif.
“Nilai NPL kita lebih tinggi dari nasional. Nasional itu sekitar 12 persen, dan kita berada di atas itu,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sektor BPR menjadi salah satu pekerjaan rumah utama yang perlu ditangani bersama industri perbankan. Namun dari sisi permodalan, secara umum BPR di Jateng memenuhi ketentuan modal inti minimum.
“Saya mengakui masih ada sejumlah BPR yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Ada sekitar 30-an BPR yang belum memenuhi modal inti minimum,” jelasnya.
Meski begitu, Hidayat menjelaskan, ada satu BPR di Jateng yang saat ini berstatus dalam penyehatan. Status ini diberikan kepada bank yang membutuhkan penanganan lebih intensif, karena adanya masalah yang berpengaruh pada kelangsungan operasional.
“Kalau dalam penyehatan, berarti kondisinya membutuhkan upaya penanganan yang lebih serius. Pemegang saham dan pengurus tentu harus lebih fokus memperbaiki,” pungkasnya.(sup)








