Forum Advokasi Rakyat, Soroti Kewajiban AMDAL Proyek Pakuwon Mall Semarang

oleh -330 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com– Forum Advokasi Rakyat (FAR) menyoroti dokumen lingkungan proyek Superblok Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama. FAR menilai proyek dengan luas lahan sekitar 22,7 hektare tersebut wajib menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan sekadar UKL-UPL.

Ketua Forum Advokasi Rakyat, Eko Haryanto, mengatakan kewajiban AMDAL perlu menjadi perhatian serius karena proyek Pakuwon Mall Semarang, memiliki skala pembangunan yang besar dan berada di kawasan yang memiliki karakteristik lereng.

“Dengan luas lahan sekitar 22,7 hektare, proyek ini memiliki skala yang sangat besar. Karena itu, aspek lingkungan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai kelengkapan administratif,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Skala Proyek Jauh di Atas Ambang UKL-UPL

Menurut FAR, Superblok Pakuwon Mall Semarang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 22,7 hektare, dengan bangunan yang memiliki ketinggian mencapai sekitar 180 meter dan 11 lantai retail.

” FAR merujuk pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi sebuah kegiatan,”ucapnya

Meski begitu, Eko mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan pembangunan gedung dengan skala tertentu dapat masuk dalam kategori wajib AMDAL. Dengan luas lahan proyek yang mencapai 22,7 hektare, FAR menilai proyek tersebut berada jauh di atas batas luasan yang dapat menggunakan UKL-UPL.

“Posisinya jelas, luas proyek mencapai 22,7 hektare. Maka kami meminta semua pihak memastikan dasar hukum dan dokumen lingkungan yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kondisi Gombel Lama Perlu Kajian Mendalam

Selain itu, FAR juga menyoroti lokasi proyek yang berada di kawasan Gombel Lama. Menurut Eko, kondisi kawasan yang berada di wilayah lereng membutuhkan kajian komprehensif terhadap potensi dampak geologis dan hidrologis.

Kajian tersebut, kata dia, antara lain penting untuk melihat potensi perubahan tata air, limpasan air hujan, sistem drainase, stabilitas tanah, potensi longsor, serta dampak pembangunan terhadap permukiman warga di sekitar proyek.

“AMDAL harus mampu menjawab secara ilmiah bagaimana proyek ini memengaruhi kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Terlebih pembangunan berlangsung di kawasan lereng Gombel Lama,” katanya.

Minta DLH Buka Evaluasi Dokumen Lingkungan

Bahkan, FAR menyebut persoalan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan permukiman warga di sekitar proyek saat ini menjadi perhatian masyarakat.

” Karena itu, FAR meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap dokumen lingkungan proyek Pakuwon Mall Semarang,”pintanya.

FAR juga mendorong agar masyarakat terdampak dilibatkan dalam proses evaluasi sehingga informasi mengenai dokumen, kewajiban lingkungan, serta hasil pengawasan dapat diketahui publik.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan lingkungan setelah dampaknya terjadi. Transparansi dokumen dan pengawasan harus dikedepankan,” tegas Eko.

FAR menegaskan, dukungan terhadap pembangunan dan investasi tidak berarti mengabaikan keselamatan warga maupun keberlanjutan lingkungan.

“Yang kami dorong adalah pembangunan yang taat aturan, aman bagi warga, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jika proyeknya besar, maka kajian dan pengawasannya juga harus besar dan serius,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.