Dua Pemuda gunakan Narkoba berurusan dengan Polisi

oleh -673 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – Kepolian Resort Kulon Progo tadi siang menggelar Kamis, 26 September 2019 menggelar Jumpa Media di Lobi Mako Polres Kulon Progo, terkait dua pemuda yang kecanduan obat yang bukan peruntukannya, ungkap AKP Munarso, Kasatres Narkoba Polres Kulon Progo.

” Kedua tersangka telah menjadi target operasi, berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan.”

Munarso menambahkan ke dua pemuda pengguna obat obatan terlarang yaitu AS, 21 tahun, warga Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

AS ditangkap di Alun-alun Wates, Senin, 23 September 2019 sekira pukul 18.30 wib, dari tersangka, petugas menyita sepuluh butir pil berjenis psikotropika, terdiri dari lima butir pil Alprazolam dan lima butir pil Riklona Clonazepam, di hari yang sama, BGP, ditangkap di sebuah conter handphone di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, sekitar pukul 16.00 wib, tersangka kedapatan memiliki dua butir pil yang diduga Yarindo.

Ke dua tersangka polisi mengenakan pasal yang berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedang EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.