Kulon Progo, KABARNO.com : Dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo sempat dilaporkan oleh para pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan dari dua perusahaan yang diadukan tersebut, satu diantaranya kemudian telah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran THR pada hari terakhir batas waktu pembayaran yaitu pada H-7 lebaran, Senin, 24 Maret lalu.
Sedangkan satu perusahaan lainnya, yakni bergerak di bidang farmasi baru berjanji akan menyelesaikan pembayaran THR pada tanggal 28 Maret. Kepastian pembayaran THR di perusahaan ini pun dipantau oleh pengawas ketenagakerjaan DIY.
“Sudah perjanjian bersama antara manajemen dengan pekerja bahwa THR akan dibayarkan tanggal 28 Maret. Karena ini sudah melampaui tingkat waktu H-7 maka kita limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang Sutrisno di Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo, Rabu, (26/3/2025).
Bambang menambahkan jumlah aduan THR tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Karena tahun lalu ada 5 perusahaan yang diadukan.
Penurunan jumlah aduan ini dimungkinkan karena komunikasi yang semakin baik antara para pekerja dengan perusahaan. Selain itu, juga berkat deteksi dini yang telah dilakukan Disnaker ke sejumlah perusahaan yang rawan pelanggaran pembayaran THR.
“Alhamdulillah relatif aman lancar karena dari 168 perusahaan ini aduan hanya dua ya. Dan memang sebelumnya juga kita share surat edaran Bupati tentang pemberian THR tanggal 13 Maret yang lalu ini banyak yang mengembalikan pernyataan kesanggupannya. THR kali ini lebih baik lebih lancar juga karena sebelumnya kita menurunkan tim deteksi dini yang melakukan monitoring evaluasi. Kita uji petiknya ke 19 perusahaan besar yang rawan untuk terjadinya kelambatan pembayaran THR,” terangnya lagi.
Bambang juga mengingatkan pembayaran THR wajib untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dengan besaran nilai satu bulan upah.
“Kan ada ketentuannya untuk masa kerja minimal itu sebulan terus-menerus itu kan THRnya 1 bulan upah gitu,” tandasnya. (Wur)









