BPPOM Gelar Aksi Nasional, Obat-Obat Tertentu Ancam Generasi Muda. Ini Jenis dan Bahayanya

oleh -240 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT 2026, di Aula Lawang Sewu, Kantor BBPOM di Semarang, Senin (25/5/2026).

” Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia,” ujar  Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati dalam konpers dengan awak media di Semarang.

Dia menyebut, penyalahgunaan OOT sudah sangat memprihatinkan, karena menyasar kelompok usia produktif hingga pelajar.

“Penyalahgunaan OOT saat ini sudah sangat memprihatinkan, dan menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda kita,” kata Rustyawati.

Menurutnya, penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia.

Obat-obatan tertentu yang kerap disalahgunakan, antara lain tramadol, triheksifenidil, ketamin, hingga dekstrometorfan.

” Awalnya obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan medis, namun disalahgunakan untuk efek halusinasi, peningkatan keberanian, hingga euforia.”

Dampak Penyalahgunakan 

Rustyawati membeberkan, dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu tindakan kriminal hingga anarkis, karena pengguna kehilangan kontrol diri. Bahkan sampai pada ketergantungan, hingga bisa menimbulkan kematian.

“Secara sosial, ini juga sangat membahayakan karena orang tersebut tidak bisa mengontrol dirinya sendiri, sehingga rawan atau berpotensi melakukan kejahatan atau kegiatan anarkis di lingkungan sosial,” ujarnya.

Mengingat penyalahgunaan OOT menyasar generasi muda, menurut Rustyawati, butuh penanganan secara serius. Jika tidak, dikhawatirkan dapat menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Apalagi, generasi muda menjadi kelompok yang sangat rentan, karena fase pencarian jati diri dan kurangnya edukasi.

Dia juga mengungkap fakta mengejutkan terkait temuan pabrik ilegal OOT di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari operasi penegakan hukum, ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal senilai sekitar Rp398 miliar.

“Bayangkan berapa juta generasi muda yang bisa dirusak dari jumlah sebanyak itu,” sorotnya.

Rustyawati menilai mudahnya akses pembelian obat ilegal melalui marketplace dan media sosial, menjadi tantangan besar. Bahkan, akun penjual yang sudah ditutup, sering kembali muncul dengan akun baru.

Rendahnya Literasi Masyarakat 

Dalam paparannya, BBPOM juga menyoroti fenomena penyalahgunaan OOT di kalangan remaja karena faktor pergaulan, tekanan psikologis, hingga rendahnya literasi masyarakat.

“Banyak anak muda merasa kalau tidak ikut-ikutan dianggap tidak keren. Padahal, orang keren itu justru yang berani bilang tidak,” katanya.

Masih dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah hasil pengawasan dan penindakan BBPOM di Semarang mencatat, misalnya pada 2019 bersama Korwas PPNS melakukan operasi penertiban terhadap rumah di Tembalang Kota Semarang dengan barang bukti 3 ribu tablet pil LL (triheks).

” Dalam operasi yang sama pada 2020, juga ditemukan jumlah barang bukti serupa di Magelang,” ungkapnya

Sementara pada 2021, BBPOM di Semarang melakukan penertiban pada salah satu rumah di Semarang Barat dengan barang bukti ditemukan 45.100 tablet pil LL (trihex). Pada 2023 ditemukan OOT saat penertiban di Kebumen.

Selanjutnya, 2024 di Kabupaten Tegal, penertiban yang melibatkan pihak terkait seperti BNN Kabupaten Tegal, Polres Tegal, hingga sektor lain yang diiniasi bupati setempat, juga ditemukan menjual OOT.

Pada 25 Maret 2024, BBPOM di Semarang, bersama BIN, dan BAIS melakukan operasi penertiban di kawasan Industri Candi, Ngaliyan Semarang, yang diduga sebagai tempat produksi OOT, dan ditemukan barang bukti serta bahan baku hingga mesin produksi, dengan nilai total temuan Rp 317.000.000.

” Selain OOT, terdapat indikasi penyalahgunaan psikotropika menggunakan resep dokter yang tidak rasional. Seperti pada 2025, dilakukan penghentian sementara kegiatan terhadap empat apotek di Kota Pekalongan, karena adanya penyerahan psikotropika (alprazolam) tanpa dilakukan analisis kewajaran.”

Rustyawati mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan OOT.(sup*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.