Polsek Girimulyo Larang Anak Sekolah Naik Motor

oleh -362 Dilihat
oleh

Tempatnya di aula gedung MTs Negeri 4 Kulon Progo. Atau tepatnya di Jonggrangan Jatimulyo Girimulyo, Kulon Progo.

Di sekolah itulah, Kepolisian Sektor Girimulyo menyosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan. Terutama untuk belum cukup umur tidak di berbolehkan mengendarai sepeda motor.

“Pada kesempatan yang baik saya menyampaikan Undang Undang Republik Indonesia no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan. Ini sangat baik, apalagi di hadapan ratusan wali murid MTs Negeri 4 Kulon Progo,” ungkap Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman, hari ini, Ahad, 7 Oktober 2018.

Surahman menyampaikan terkait peraturan berlalulintas dijalan raya bagi anak sekolah antara lain larangan mengendarai sepeda motor dengan audien para wali murid MTs N 4 Girimulyo.

Undang – undang Republik Indonesia no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisoan Republik Indonesai, lanjut Surahman, Undang-undang Republik Indonesia no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan, sesuai ketentuan yang ada apa bila belum cukup umur tidak di berbolehkan mengendarai sepeda motor, masih labil dalam berpikir dapat membayahkan diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya.

Untuk itu Surahman mengajak kepada para orang tua siswa – siswi ikut dalam menjaga ketertiban berlalulintas serta menjaga keselamatan putra – putrinya.(yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.