Nanggulan, KABARNO – Woro-woro tentang program bebas denda kendaraan bermotor, terus dilakukan. Tadi pagi, Senin, 14 Agustus 2023, dilakukan di Samsat Outlet BPD Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Datang ke Nanggulan, Saff Adminitrasi Tingkat 1, Akbar Faqih bersama KPPD Samsat Kulon Progo diterima baik oleh perwakilan BPD Cabang Nanggulan.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi bebas denda kendaraan bermotor yang berlangsung mulai tanggal 10 agustus 2023 sampai dengan 30 september 2023 dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya di wilayah Nanggulan. Program ini sangat membantu keringanan dalam membayar keterlambatan pajak kendaraan bermotor,” kata Akbar Faqih.
Segera membayar pajak kendaraan bermotor, sangat penting, sebelum data kendaraan dihapus indentifikasi dan regristrasinya dari data base Samsat.
Aturan itu sudah tertera di Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa bila kendaraan tidak dipajakkan selambat-lambat dua tahun, maka identifikasi dan regristasi kendaraan akan dihapus. Artinya kendaraan akan menjadi kosong, sehingga otomatis tidak bisa dikendarai di jalan raya.
“Kami memberitahukan kepada semua pemilik kendaraan bermotor khususnya yang ada di wilayah Nanggulan untuk segera melakukan perpanjangan pajak. Sebab, pada bulan ini Samsat DIY baru memberikan relaksasi bebas denda,” ajak Akbar.(hir)










