GROBOGAN, KABARNO.Com– Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Sosialisasi Hukum dengan tema ”Penguatan Pemahaman Warga Desa Manggarmas tentang Tanggung Jawab Hukum Masyarakat dan Pemerintah dalam Pengurangan Sampah” kepada warga Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada 23 Januari 2026.
Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., anggota Dr. Endah Pujiastuti, S.H., M.H., Yudithya Dyah Sukmadewi, S.H., M.H., dan Dr. Dedy Suwandi, S.H., M.H.
Menurut Wafda, tujuan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa mengenai peran serta tanggung jawab hukum, baik yang melekat pada masyarakat maupun pemerintah, dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Isu pengelolaan sampah dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya volume sampah rumah tangga serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
”Kami berharap, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, para peserta, khususnya generasi muda Karang Taruna, dapat menjadi agen perubahan dalam menerapkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kegiatan dihadiri 25 orang anggota Karang Taruna Desa Manggarmas. Mereka mengikuti rangkaian acara dengan antusias.
Hal itu terbukti saat sesi diskusi, mereka menyampaikan permasalahan nyata yang dihadapi di lingkungan sekitar sekaligus memperoleh pemahaman hukum yang aplikatif dan kontekstual.
”Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi generasi muda. Saya berterima kasih kepada tim PkM USM yang telah memberikan pencerahan ilmu sehingga menambah pemahaman generasi muda di Desa Manggarmas,” ujar Fani salah satu peserta.(*)










