SEMARANG,KABARNO.Com– Forum Advokasi Rakyat (FAR) meminta Polda Jawa Tengah memperluas pemeriksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan di proyek Superblock Pakuwon Mall Semarang, dengan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lingkungan dan tata ruang di Pemerintah Kota Semarang.
FAR meminta pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, serta Wali Kota Semarang untuk mendalami proses perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, hingga pengawasan terhadap pembangunan Superblock Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jateng tertanggal 14 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan di lokasi proyek pembangunan Superblock Pakuwon Mall Semarang yang dilaksanakan PT Pakuwon Permai.
” Dalam SP2HP tersebut, penyelidik Polda Jateng menyatakan akan melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara. Di antaranya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terkait aspek teknis lingkungan, pemeriksaan teknis dan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait, serta pendalaman dan pengumpulan data maupun dokumen pendukung,” ungkap Ketua FAR Eko Haryanto dalam keterangan, Rabo (30/9/2026).
Disebutkan, dokumen yang akan didalami penyelidik antara lain berkaitan dengan perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
” Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau terjadinya kerusakan lingkungan sebagai bagian dari penentuan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Jangan Berhenti pada Pelaksana Proyek
Ketua Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto mengatakan, langkah penyelidikan Polda Jateng tersebut perlu dikembangkan dengan memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di wilayah Kota Semarang.
“Karena SP2HP menyebut akan dilakukan pendalaman terhadap perizinan, persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan, maka kami meminta Polda juga memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap proses tersebut di tingkat Pemerintah Kota Semarang,” kata Eko.
Menurut FAR, pemeriksaan terhadap DLH Kota Semarang, Distaru Kota Semarang dan Wali Kota Semarang diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses administrasi dan pengawasan pembangunan proyek tersebut.
FAR menilai pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan kepada pihak pelaksana pembangunan. Aspek kewenangan pemerintah daerah, proses administrasi, tata ruang, persetujuan lingkungan dan pengawasan juga perlu didalami agar penyelidikan dapat melihat seluruh rangkaian proses pembangunan secara utuh.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan ada pelanggaran dari pihak-pihak tersebut. Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk membuat terang perkara, termasuk bagaimana proses administrasi, lingkungan, tata ruang dan pengawasannya dilakukan,” ujarnya.
Lakukan Mobilisasi Tim Ahli
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkot Semarang, FAR saat ini juga mulai melakukan mobilisasi tim ahli untuk mendukung pendalaman persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Tim tersebut akan melibatkan sejumlah keahlian, mulai dari hukum administrasi negara, hukum lingkungan, teknik sipil hingga geologi.
” Keterlibatan para ahli tersebut diarahkan untuk mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan pembangunan proyek, termasuk aspek administrasi pemerintahan, lingkungan, konstruksi dan kondisi geologi kawasan.”
Meski begitu, FAR juga akan mendalami aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan keterkaitannya dengan karakteristik serta skala pembangunan proyek.
“FAR sedang memobilisasi ahli. Ada ahli hukum administrasi negara, ahli hukum lingkungan, ahli teknik sipil dan ahli geologi. Kami ingin persoalan ini dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi,” kata Eko.
Menurut dia, kajian ahli nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pendukung dalam meminta kejelasan terhadap proses perizinan dan persetujuan lingkungan serta dampak pembangunan terhadap kawasan sekitar.
Polda Sudah Menyatakan Akan Turun ke Lapangan
Dalam SP2HP, Ditreskrimsus Polda Jateng menyebut akan melakukan pemeriksaan teknis dan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terhadap pelaksanaan pembangunan Superblock Pakuwon Mall di Gombel Lama.
Penyelidik juga menyatakan, akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data serta dokumen pendukung, khususnya terkait perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan pemenuhan kewajiban pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup.
FAR meminta seluruh proses tersebut dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan proyek.
“SP2HP sudah menunjukkan bahwa Polda melakukan pendalaman. Kami meminta proses itu tidak berhenti pada pemeriksaan teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai administrasi dan kewenangan yang berkaitan dengan proyek,” ujar Eko.
FAR menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan dan menyiapkan kajian dari tim ahli untuk memberikan perspektif hukum, lingkungan, teknik sipil dan geologi dalam persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Forum Advokasi Rakyat (FAR) berharap, pemeriksaan dan kajian tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai proses pembangunan, pemenuhan persyaratan lingkungan dan tata ruang, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya.(*)










