SEMARANG,KABARNO.Com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid,
Tag: # Eksepsi Ditolak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




