Samsat Kulon Progo Bersama Jasa Raharja Ingatkan Pemilik Kendaraan Bermotor

oleh -131 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Kulonprogo atau Samsat Kulonprogo, berharap kepada pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih agar dapat memanfaatkan bebas denda dan Samsat Kulon Progo mulai pertengahan Agustus 2021 telah membuka kembali outlet outlet yang kemarin sempat ditutup karena PPKM.

“Ya kita sudah mulai melayani lagi pertengahan Agustus 2021. Yang jelas para wajib pajak kendaraan sudah mentaati protokol kesehatan, sehingga kami tidak khawatir dengan adanya penyebaran virus Corona,” dikatakan Sugeng Yuwono Kepala Samsat Kulon Progo Kamis, 9 September 2021.

Dengan dibukanya pelayanan di outlet outlet di wilayah Kulon Progo diharapkan warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk dapat memanfaat bebas biaya denda yang akan berakhir pada 31 Desember 2021. Outlet outlet yang sudah dibuka kembali yakni BPD Nanggulan, Bus Satling, Simoling dan Samdes Palihan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo juga mengingatkan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor agar setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

“Manfaatnya adalah bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal tidak dapat santunan,” kata Hendra.(yah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.