Perilaku Korupsi dan Politik serta Faktor Penyebabnya 

oleh -219 Dilihat
Oplus_131104

Oleh :  Dr Suparman, MM,MiKom

Korupsi yang terjadi di Indonesia benar benar sangat memprihatinkan sehingga  merupakan masalah yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang beragam. Masalah – masalah ini bisa jadi saling berkait satu sama lain. Namun faktor penyebab terjadinya korupsi dapat dipetakan dari berbagai hal.

Tidak banyak yang menyangkal jika terdapat survey yang menyebutkan, bahwa mayoritas kasus korupsi melibatkan partai politik. Setidaknya itulah yang terjadi dan bersinggungan dengan politik, apalagi fakta ini yang sulit untuk dibantahnya.

Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 2004 hingga 10 Oktober 2025 terdapat 1.706 tindak pidana korupsi dari instansi di Indonesia. Selama dekade terakhir jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga anti rasuah mengalami peningkatan.

Jika ditinjau dari masing masing instansi tindak pidana korupsi paling banyak ditemukan kalangan pemerintah kabupaten/kota dengan total 552 kasus sepanjang 2015 hingga 2025 . Sedangkan  dibawahnya ada instansi kementerian lembaga dengan 338 kasus

Sementara sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kader- kader partai politik banyak diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat hukum yang lainnya. Ini terbukti setelah para pejabat tersebut habis ikuti retreat di Magelang, ternyata masih banyak belasan bupati/walikota dan gubernur yang ditangkap oleh KPK akibat kasus korupsi.

Keleluasaan KPK untuk mengabaikan aturan ijin dari presiden yang sebelumnya menjadi kendala pada saat mau memeriksa pejabat publik, seperti gubernur dan bupati atau walikota atau anggota legislatif yang terlibat kasus korupsi. Kini setelah tidak ada kendala tersebut menjadi perangkat ampuh menunjang kinerja KPK.

Kini, hasilnya bisa dilihat dan dibuktikan sejumlah politisi dan kepala daerah dan anggota legislatif dipenjarakan oleh KPK, karena beragam aneka perbuatan kasus korupsi. Salah satu modus yang kerap menjadi target KPK adalah terkait penyelewengan dana APBD, jual beli jabatan dan pengadaan barang serta ijon berbagai proyek .

Belakangan ini bisa kita lihat dan menyaksikan banyak kasus yang diusut KPK dan Kejaksaan di seluruh Indonesia, modusnya sangat variatif dan kuantitasnya juga mengerikan. Nyaris semua partai bersentuhan dengan kasus korupsi, dengan istilah kerennya korban korupsi berjamaah. Bisa bisanya menjadi korban padahal juga ikut menikmati.

Politik dan Korupsi tampaknya masih akan menjadi agenda yang menarik untuk dibicarakan menjelang pemilu mendatang. Apalagi ada prediksi dan indikasi ke depan semakin parah, sehingga potensi politisi korup semakin besar. Terbukti sejumlah kepala daerah yang terlibat kasus korupsi semakin meningkat. Hal ini karena investasi caleg dan calon bupati serta gubernur jauh lebih besar dibandingkan pemilu sebelumnya. Ini tidak lepas dari metode suara terbanyak.

Selain itu, infiltrasi dari kalangan bisnis ke dunia politik juga bisa menjadi salah satu faktor indikasi. Sebab kelompok kelompok bisnis ini bisa masuk secara langsung dengan mempengaruhi kebijakan partai yang bersangkutan. Mereka umumnya tampil mencukongi atau mendanai para kandidat, elit partai, atau ada pengusaha sendiri yang tiba tiba masuk langsung menjadi elit partai, akibatnya sistemnya menjadi terbalik dimana ketika sudah ada posisi publik yang dicapai terjadi pemenangan terhadap pemilu.

Sementara itu, yang menjadi suplainya justru di sisi partai politiknya dari memberikan reward.” Ini disebut dalam teori korupsi sebagai invested coruption. Jadi korupsi yang sifatnya investasi.” Artinya, benefit dari korupsi itu tidak dirasakan sekarang, tetapi dirasakan ketika posisi publik tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satu indikator untuk melihat hal itu adalah dengan banyaknya pengusaha yang menjadi politisi. Dari kecenderungan data hasil pemilu dari tahun ke tahun terus meningkat persentasenya. Apalagi ada aturan main soal sumbangan ke partai politik, diantaranya sumbangan kampanye sudah tidak lagi mengikat sumbangan yang sifatnya internal. Jadi hanya membatasi sumbangan sumbangan yang berasal dari luar partai.

Kini, tinggal ada masyarakat pemilih yang akan mampu menjadi filter bagi potensi korupsi di dunia politik. Sebab, jika maling ayam hanya mencuri ayam, maling motor hanya mencuri sepeda motor, tetapi yang paling besar yaitu mencuri mobil. Hanya para koruptor politik ini akan mencuri masa depan bangsa dan negara ini.

Persoalan Struktural, Kultural dan Persoalan Keagamaan

Korupsi tidak saja menjadi persoalan struktural dan kultural, tetapi juga persoalan keagamaan. Dalam pandangan hukum Islam kejahatan korupsi merupakan bentuk paling destruktif  dari pelanggaran terhadap prinsip perlindungan harta (hifdh al-mal ), karena tidak hanya menciderai hak kepemilikan pubik dan merusak kepercayaan terhadap institusi, tetapi juga menghambat distribusi kesejahteraan, memperparah ketimpangan sosial serta mengancam stabilitas dan keamanan negara.

Dengan demikian korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak korupsi dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini negara- negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Meski demikian bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya, yaitu terorisme, penyalahgunaan narkoba atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan agresi (kpk go.id).

Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan agama untuk menyadarkan individu, agar tidak berbuat jahat. Melalui panggilan kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadits, pencegahan perilaku korupsi dapat dilakukan melalui jalur dakwah anti korupsi. Ajaran Islam secara fundamental selalu menanamkan nilai nilai kejujuran (al-shidqu), amanah (al-amanah), keadilan ( Al- ‘ad’alah), tanggungjawab (al-mas’ uliyyah), qonaah (al-qona’ah), amar ma’ruf nahy Munkar pada seluruh umat manusia (Budi suhartawan).

Melalui jalur dakwah anti korupsi ini diharapkan dapat memberikan al-taujihat ( tuntutan,pedoman) dan jalan hidup mana yang harus dilalui oleh manusia dan jalan mana yang harus dihindari, sehingga nyatalah jalan hidayah dan jalan sesat serta al-taghyir ( mengubah dan memperbaiki keadaan seseorang atau masyarakat kepada suasana hidup baru yang didasarkan pada nilai- nilai Islam).

Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

Menurut para pakar dan beberapa sumber terdapat beberapa faktor penyebab utama utama korupsi di negara di  Indonesia diantaranya 1) Sifat serakah/tamak/ rakus. Keserakahan dan tamak adalah sifat yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup terhadap apa yang dimilikinya, sehingga selalu ingin lebih. Dengan sifat ini seseorang menjadi berlebihan mencintai harta. Padahal hartanya sudah banyak atau jabatannya sudah tinggi.

Dominannya sifat Tamak membuat seseorang tidak lagi memperhitungkan halal dan haram dalam mencari rezeki. Sifat ini menjadikan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para profesional, pejabat tinggi yang sudah hidup berkecukupan.

Keserakahan atau keinginan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memedulikan norma dan hukum menjadi salah satu pemicu utama korupsi. Hanya individu yang memiliki akses terhadap sumber daya publik seringkali menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.

2) Gaya hidup konsumtif. Sifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi. Gaya hidup konsumtif misalnya, membeli barang barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor. Korupsi bisa terjadi jika seseorang melakukan gaya hidup konsumtif, tapi tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai.

3) Lemahnya penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung lemah memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi dapat lolos dari jerat hukum. Hal ini disebabkan oleh aparat penegak hukum yang mudah disogok, sehingga pelanggaran sangat mudah dilakukan oleh masyarakat.

4) Perilaku Koruptif. Perilaku yang toleran terhadap korupsi seperti praktek suap dan gratifikasi yang dianggap lumrah, memperkuat perilaku koruptif di masyarakat. Hal ini menciptakan lingkungan di mana korupsi menjadi bagian dari kehidupan sehari hari.

5). Sistem Politik dan Birokrasi yang Permisif. Monopoli kekuasaan tanpa kontrol yang mrnadai dan birokrasi yang berbelit belit menciptakan lingkungan yang rentan terhadap korupsi. Kurangnya transparan dan akuntabilitas dalam sistem politik dan birokrasi membuat peluang bagi praktek korupsi.

6). Moralitas yang Lemah. Seseorang dengan .kualitas yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Aspek lemah moral misalnya, lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu melakukan tindakan korupsi. Namun jika moral seseorang lemah saja godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis. Godaan korupsi bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukannya

7). Adanya Kesempatan (Opportunity). Sistem pengawasan yang lemah dan celah dalam peraturan memberikan peluang bagi individu untuk melakukan korupsi. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi memperbesar kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

8). Keinginan (willing) Berlebihan. Tekanan ekonomi dan kebutuhan finansial yang tinggi dapat mendorong individu untuk melakukan korupsi, terutama jika keinginan berlebihan yang tidak wajar menghinggapi gaya hidup hedonis.

Untuk memberantas korupsi sampai ke akar akarnya memang diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan pencegahan hukum yang tegas, reformasi birokrasi, pendidikan anti korupsi dan perubahan budaya masyarakat. Namun perubahan perilaku individu menjadi kunci keberhasilan masyarakat dan negara tanpa korupsi. Perilaku individu yang anti korupsi baik dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum dan masyarakat adalah motor penggerak yang menentukan keberhasilan ini.(**)

Penulis adalah Alumni Doktoral Unissula Semarang, S2 Komunikasi Undip,  Pengurus PWI Jateng serta Fungsionaris ICMI Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.