Membangun Koperasi Modern yang Profesional dan Adaptif

oleh -99 Dilihat
oppo_35

Oleh : Dr Suparman, MM,MIkom

Upaya untuk mengembangkan dan membangun koperasi modern di semua bidang memang bertujuan baik dan bermanfaat bagi anggotanya. Namun harus diakui ternyata pelaksanaannya tidak begitu mudah, sehingga diperlukan tata kelola secara profesional, akuntabel dan transparan. Hal ini merupakan salah satu yang perlu dijalankan, agar koperasi tidak mengalami stagnasi. Hanya sampai sekarang  ini regulasi yang mengatur belum ada perkembangan secara baik. Padahal Menteri Koperasi dan UKM telah begitu bersemangat dan menentukan jumlah target koperasi modern di seluruh Indonesia.

Sementara penguatan dari sisi branding koperasi sebagai sokoguru perekonomian sangatlah perlu, misalnya dengan pemberitaan yang positif tentang koperasi yang memiliki track record baik. Selain itu, digitalisasi koperasi juga perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan perkembangan zaman. Hal ini merupakan pemanfaatan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan produktivitas kegiatan usaha koperasi menjadi lebih efisien dan efektif.

Padahal dalam perkembangannya koperasi harus melakukan inovasi dalam bentuk layanan dan produk untuk anggota. Disamping itu, koperasi juga harus menjalankan penguatan pendidikan perkoperasian bagi para anggota, yang berkaitan dengan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi anggota.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah kerjasama antar koperasi dan ini perlu dilakukan agar dapat memiliki akses pasar yang lebih luas, yaitu akses pembiayaan dan transfer knowledge ( pengetahuan ) satu sama lain untuk memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Namun beban untuk memberdayakan koperasi lebih banyak terletak di pundak Dekopin – suatu hal yang sama dilakukan oleh beberapa organisasi gerakan koperasi di negara – negara lain.

Sesungguhnya beban dan tantangan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin) itu sangat berat. Betapa tidak ? Amandemen UUD 1945 pada tahun 2001/2002 di mana tidak lagi mencantumkan pasal 33, yang berarti tidak lagi mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban konstitusional untuk mengembangkan koperasi seperti sebelumnya.

Di Indonesia ini koperasi dapat memberikan sumbangan pada PDB terus mengalami peningkatan dengan data terbaru dari Kemenkop UKM mencapai 6,2 persen tahun 2024 naik dari sekitar 5,7 persen dari tahun sebelumnya tahun 2017 sebesar 1,7 persen – sebuah persentase yang begitu membanggakan. Sumbangan sebesarl ini pada PDB menunjukkan bahwa cita – cita yang telah dibangun sejak lama untuk menjadikan koperasi sebagai ” soko guru perekonomian nasional ” sudah dikatakan menjadi kenyataan. Oleh karena itu, optimisme dengan menyatakan bahwa cita cita untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional bukan mitos belaka tapi sudah terbukti menjadi kenyataan.

Melihat situasi dan kondisi koperasi baik dari segi makro maupun mikro Dekopin memang harus bekerja keras, berjuang untuk melakukan pembinaan dan pengembangan koperasi. Dekopin harus fokus dan konsentrasi penuh untuk memberdayakan koperasi – koperasi, baik dari segi kelembagaannya maupun dari segi usaha ekonominya.

Dekopin merupakan organisasi tunggal gerakan organisasi, dimana keberadaannya diakui oleh pemerintah melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Presiden. Sebagai organisasi gerakan organisasi tingkat nasional yang diakui pemerintah, maka pucuk pimpinannya mempunyai akses yang luas dengan pimpinan lembaga negara.

Bukan Tanpa Kritik 

Memang kehadiran Dekopin bukannya tanpa kritik. Bahkan ada sejumlah orang menolak dicantumkannya pasal tentang Dekopin dalam RUU Perkoperasian yang baru. Selain karena menjadi wadah tunggal selama ini kiprahnya dinilai belum signifikan bagi upaya mendukung kemajuan koperasi di Indonesia. Apalagi dalam RUU itu ada kewajiban anggaran APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Dekopin serta adanya iuran koperasi dan masa jabatan ketua yang hingga tiga periode.

Tentu saja kritik tidak sepenuhnya benar. Dekopin harus diakui bukannya tidak berbuat atau bekerja bagi kepentingan koperasi koperasi. Apalagi Dekopin setiap tahunnya secara periodik dan terukur melakukan kegiatan kegiatan edukasi, advokasi dan fasilitasi. Bahkan bersama Dekopinwil dan Dekopinda melalui Lapenkop Nasional Lapekopwil Lapenkopda telah mencetak ribuan pemandu yang selalu di- upgrade dan ditugaskan ke berbagai pelosok Indonesia untuk melakukan pendidikan anggota koperasi.

Dekopin banyak membantu bimbingan penyelenggaraan koperasi-koperasi yang akan menyelenggarakan RAT. Selain itu, bersama Ikopin menyelenggarakan pendidikan formal koperasi dengan berbagai bidang dan kegiatan edukasi lainnya. Di bidang advokasi Dekopin membangun berbagai permasalahan yang dihadapi oleh koperasi di berbagai tingkatan.

Selama ini Dekopin selalu memfasilitasi berbagai kegiatan koperasi, seperti mempromosikan dan mempertemukan antar koperasi untuk melakukan kerja sama joint buying dan joint selling, kerjasama koperasi dengan BUMN maupun BUMD. Disamping itu, Dekopin telah membuat platform dan akan terus menyempurnakan bisnis model koperasi berbagai bidang berbasis digital. Dekopin bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri menyusun Big Data dan akan mengoperasionalisasikan pleform.NIK ( Nomor Induk Kependudukan) Cheking.

Dekopin juga telah membantu pendirian RKI ( Rumah Koperasi Indonesia ) sebagai trading housnya koperasi dan telah bekerjasama dengan Angkasa Malaysia membuat berbagai rancangan bisnis Internasional untuk memfasilitasi bisnis koperasi Indonesia yang akan go international. Bahkan Dekopin telah meluncurkan berbagai aplikasi e- comnetce. Misalnya, Payment Gateway bekerjasama dengan FinNet ( anak perusahaan Bank Indonesia) yang kesemuanya untuk memfasilitasi bisnis koperasi Indonesia yang harus dengan pelaku usaha lainnya di masa kini dan masa mendatang.

Dekopin Adalah organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal, Idiil dan otonomi berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan , kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dekopin mendapatkan fungsinya pada Pasal 33 Undang undang Dasar 1945 serta berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia dan undang undang tentang Perkoperasian yang berlaku. Jadi, Dekopin bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional. Hal itu dalam.rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional.berdasarksn konstitusi dan tetap menegakkan jati diri koperasi.

Dekopin harus memperkuat jaringan koperasi dalam rangka menjaga ketahanan pangan. Dengan jaringan Dekopinwil dan Dekopinda koperasi skunder dan koperasi primer diharapkan bisa mengumpulkan kekuatan untuk mengatasi permasalahan ketahanan pangan , khususnya bagi anggota koperasi. Jaringan usaha koperasi pertanian dan konsumen akan diperkuat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan anggota koperasi, oleh koperasi dan dari koperasi.

Sementara keberadaan koperasi di Jawa Tengah yang kini tumbuh digadang-gadang sebagai penguat ekonomi rakyat. Sebab, koperasi memiliki peran strategis sebagai wadah ekonomi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi Hadir sebagai Pendamping Ekonomi Rakyat 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, koperasi harus hadir sebagai pendampingan ekonomi rakyat, terutama untuk mendorong pelaku usaha mikro agar naik kelas. Sehingga peran koperasi sebagai alternatif pembiayaan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta Rapat Kerja Wilayah Tahun 2026 di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Dengan demikian konsep koperasi yang modern sebagai alternatif pendanaan bagi para pelaku usaha. Koperasi ini mendapat banyak apresiasi karena tidak hanya sebagai koperasi, namun juga menerapkan konsep korporasi yang dilakukan secara menyeluruh dari mulai pengelolaan dengan manajemen yang profesional sampai dengan mengikuti perkembangan yang ada.

Meski pengurus baru telah terbentuk diharapkan bisa mewarnai, agar koperasi di Jateng jadi cikal bakal kemakmuran masyarakat. Sementara berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, Jawa Tengah memiliki 19.022 koperasi aktif dengan lebih dari 6,8 juta anggota. Total aset koperasi di Jawa Tengah mencapai Rp 60,13 triliun, dengan volume usaha Rp 43,78 triliun, serta imbal hasil kepada anggota sebesar Rp1,16 triliun.

Selain itu, saat ini juga ada sebanyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dari 8.523 KDKMP di Jawa Tengah, sebanyak 6.271 unit telah beroperasi dan 1.466 unit telah memiliki gerai fisik sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Luthfi berharap, Koperasi Merah Putih bisa segera bergerak memperkuat ekonomi desa. Ke depan, KDKMP diharapkan berkembang menjadi pusat distribusi logistik dan lumbung pangan lokal. “Ini penting karena merupakan penguatan ekonomi di desa,” katanya.

Dekopinwil Jawa Tengah juga didorong mengambil peran lebih nyata dalam transformasi sumber daya manusia dan digitalisasi, penguatan usaha dan jaringan, serta advokasi dan perlindungan koperasi.
Oleh karena itu, jadikan koperasi sebagai gerakan bersama membangun kesejahteraan dan keadilan.

Tidak hanya itu, Dekopinwil Jawa Tengah diharapkan bergerak seirama dengan Kementerian Koperasi untuk menghidupkan kembali aktivitas badan usaha koperasi di daerah. Dengan amanah ini menjadi tidak ringan karena Dekopin adalah satu tarikan napas yang harus sama dengan Kemenkop UKM.

Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang menonjol dalam pengembangan koperasi, terutama dalam percepatan pembentukan badan hukum KDKMP. Sehingga
penguatan koperasi kini harus masuk ke tahap yang lebih konkret, yakni operasionalisasi KDKMP dan pengembangan kolaborasi usaha yang berdampak langsung pada ekonomi warga. Salah satunya dengan memprioritaskan produk UMKM lokal Jawa Tengah untuk masuk ke gerai-gerai koperasi desa/kelurahan.

Hal ini dimaksudkan gerakan koperasi juga perlu masuk ke sektor produksi kebutuhan harian masyarakat dan pascaproduksi, agar efek ekonominya lebih luas. Bahkan pengembangan koperasi dapat menjadi pintu masuk untuk menghidupkan industri kecil di daerah. Dekopinwil Jawa Tengah dapat menjadi contoh koperasi modern yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.(*)

Dr Suparman, MM, MiKom, Pengurus Dekopinwil Jateng Alumni S3 Manajemen Unissula Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.