Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto,  Jejak Reserse, BNN, dan Jalan Menuju Puncak Bhayangkara

oleh -129 Dilihat

Oleh : Sudadi 

Nama Suyudi Ario Seto tiba-tiba berada di tengah panggung. Bukan karena ia muncul dalam daftar panjang kandidat Kapolri, melainkan justru karena hanya satu nama yang dibawa Presiden ke DPR. Dari sekian banyak jenderal polisi yang memiliki rekam jejak dan pengalaman masing-masing, mengapa Suyudi?

Pertanyaan itu menjadi menarik justru setelah prosesnya berlangsung begitu cepat.

Pada 30 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengirim surat kepada DPR yang mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sehari kemudian, Kamis, 1 Oktober, Suyudi hadir di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia datang bukan untuk berhadapan dengan kandidat lain. Ia datang sebagai calon tunggal.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Setelah mendengarkan visi, arah transformasi, dan program yang ditawarkannya, persetujuan diberikan secara aklamasi. Tak banyak waktu untuk berdebat tentang siapa yang paling layak.

Nama Suyudi sudah berada di atas meja. Tetapi di balik proses yang singkat itu terdapat perjalanan karier yang panjang.

POLISI YANG TUMBUH DARI RESeRSE

Suyudi bukan nama yang tiba-tiba muncul di puncak. Lahir di Pandeglang pada 14 Juli 1973, ia merupakan lulusan Akpol 1994. Sebagian besar perjalanan kariernya dibentuk oleh dunia reserse—bidang kepolisian yang mempertemukan seorang polisi dengan perkara, korban, pelaku dan persoalan konkret masyarakat.

Ia pernah menjadi Kapolsek Pasar Minggu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, hingga Kapolresta Bogor.

Kemudian kariernya bergerak ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Ia pernah berada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, kemudian memimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah itu ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.

Pada Agustus 2025, jalurnya berbelok ke luar struktur kepolisian harian ketika ia dipercaya menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Di BNN pula salah satu rekam kerjanya mendapat perhatian besar: pengungkapan penyelundupan sekitar dua ton sabu dalam kasus narkotika internasional pada Desember 2025.

Jadi, bila ingin membaca sosok Suyudi secara sederhana, ada tiga kata yang cukup kuat:

Reserse. Wilayah. Narkotika. Tiga pengalaman itu kini bertemu di kursi Kapolri.

BUKAN SEKADAR MELANJUTKAN

Menariknya, ketika berbicara di hadapan Komisi III DPR, Suyudi tidak menawarkan revolusi kelembagaan. Ia justru mengatakan pergantian Kapolri tidak berarti seluruh program harus dimulai dari nol. Yang baik dilanjutkan. Yang belum optimal diperbaiki. Yang menyimpang dari hukum dan etika dikoreksi.

Gagasan itu ia bungkus dalam tema “Polri Bersama Masyarakat.” Dari sini terlihat arah yang ingin dibangun Suyudi: kesinambungan sekaligus koreksi. Bukan membongkar seluruh rumah, tetapi melihat bagian mana yang masih kokoh, bagian mana yang perlu diperbaiki, dan bagian mana yang harus diganti.

ENAM AGENDA, SATU PESAN

Suyudi kemudian menyampaikan enam agenda transformasi. Pertama, penguatan kelembagaan. Ia ingin Mabes Polri lebih strategis dan ramping, Polda profesional, Polres kuat sebagai satuan operasional dasar, dan Polsek tangguh serta dekat dengan masyarakat.

Kedua, pembinaan SDM dan rekrutmen. Di bagian ini, pernyataannya cukup tegas: tidak boleh ada ruang untuk titipan, transaksi dan sponsorship. Meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar pengembangan karier.

Ketiga, pelayanan publik. Polisi, menurut gagasannya, tidak cukup hanya menjalankan prosedur. Pelayanan harus mudah diakses, cepat, transparan dan terukur.

Keempat, penegakan hukum. Ukuran keberhasilan tidak semata-mata berapa banyak perkara yang ditangani, melainkan bagaimana perkara itu ditangani: sah, berbasis bukti, memberi kepastian dan berkeadilan.

Kelima, pengawasan.

Dan keenam, akuntabilitas anggaran dengan ukuran keberhasilan yang dikaitkan pada hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Enam agenda itu menunjukkan bahwa Suyudi tidak hanya berbicara mengenai operasi kepolisian. Ia juga berbicara tentang mesin di dalam tubuh Polri.

“NO VIRAL, NO JUSTICE”

Ada satu persoalan yang secara khusus disentuh Suyudi: ungkapan “no viral, no justice.” Fenomena ini muncul ketika sebuah perkara baru mendapat perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial.

Bagi Suyudi, keadaan seperti itu harus diubah. Laporan masyarakat seharusnya tidak perlu menunggu viral untuk ditangani.

Laporan harus diverifikasi, diproses, diberi informasi perkembangannya kepada pelapor dan diselesaikan sesuai hukum.

Jika gagasan ini benar-benar diterapkan, perubahan yang dirasakan masyarakat mungkin justru bukan pada panggung besar. Melainkan di ruang pelayanan. Di meja petugas. Di kantor polisi. Di tempat seorang warga datang membawa pengaduan dan berharap didengar.

LALU, MENGAPA HANYA SUYUDI?

Inilah pertanyaan yang mungkin paling sering muncul. Mengapa tidak ada calon lain? Jawabannya perlu diletakkan pada mekanisme hukum.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Usul pengangkatan diajukan Presiden kepada DPR. Undang-undang juga mensyaratkan calon berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Artinya, mekanisme tersebut memang bukan pemilihan langsung di DPR terhadap beberapa kandidat.

Presiden mengusulkan nama. DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Dalam proses 2026 ini, Presiden memilih mengusulkan Suyudi seorang diri.

Maka pertanyaan “mengapa tidak ada calon lain?” sebenarnya berbeda dengan pertanyaan “apakah ada perwira tinggi lain yang memiliki pengalaman untuk menjadi Kapolri?”

Yang pertama menyangkut pilihan Presiden dalam mengajukan nama. Yang kedua menyangkut luasnya sumber daya kepemimpinan di tubuh Polri.

Dari proses yang berlangsung, yang dapat dipastikan adalah: Presiden mengajukan Suyudi sebagai calon tunggal, dan DPR kemudian menyetujuinya secara aklamasi.

Alasan politik atau pertimbangan internal Presiden di luar yang disampaikan secara resmi tidak semestinya ditebak-tebak.

PUNCAK KARIER ATAU PUNCAK TANGGUNG JAWAB?

Kini Suyudi bukan lagi calon. Ia telah mendapatkan persetujuan DPR dan menjadi Kapolri. Tetapi justru setelah pelantikan, pertanyaan yang lebih penting dimulai.

Apakah pelayanan polisi akan terasa lebih mudah? Apakah laporan masyarakat dapat ditangani tanpa harus menjadi viral? Apakah pengembangan karier anggota benar-benar semakin berbasis prestasi dan integritas? Apakah penegakan hukum akan semakin terukur dan memberikan kepastian?

Dan apakah masyarakat akan merasa lebih dekat dengan polisi?  Suyudi sendiri memberikan ukuran yang sederhana.

Menurutnya, keberhasilan Polri tidak seharusnya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat ataupun publikasi. Ukuran akhirnya adalah apa yang dirasakan masyarakat: keamanan, kemudahan membuat laporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara dan perlindungan terhadap korban.

Kalimatnya yang paling menarik justru bukan tentang kekuasaan. “Jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab.”

Di situlah perjalanan Suyudi memasuki babak sebenarnya. Sebab menjadi Kapolri dapat selesai dalam sebuah upacara. Tetapi membangun kepercayaan masyarakat tidak selesai dalam sehari.

Ia harus dibuktikan dari hari ke hari di jalan, di kantor polisi, di ruang penyidikan, dan terutama ketika seorang warga datang membawa persoalan lalu bertanya sederhana: apakah polisi masih mau mendengarkan?

Catatan: Sudadi ( Kapustak Mabes LVRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.