Semarang,KABARNO.Com– Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVII secara virtual pada pada Sabtu (25/10/2025).
Perkuliahan PKPA dibuka Dekan Fakultas Hukum Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH Mhum. Acara pembukaan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH, sejumlah pengelola Fakultas Hukum, dosen, dan panitia PKPA Fakultas Hukum Universitas Semarang.
Dr Amri mengatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
”Oleh karena itu kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memfasilitasi dan mengatarkan para calon advokat menempuh pendidikan,” kata Amri.
Dia menambahkan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sebelum diangkat sebagai advokat, maka seorang calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi terakreditasi minimal B yang bekerjasama dengan Peradi.
”Selama ini Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan, karena FH USM sudah terakreditasi Unggul,” ujarnya.
Menyiapkan dan Mencetak SDM Bidang Hukum yang Profesional
Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH mengatakan, Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang berupaya untuk menyiapkan dan mencetak sumber daya manusia yang profesional dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia, yaitu mewujudkan profesi advokat yang officium nobile, yaitu melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
”Setelah menempuh PKPA, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melakukan magang selama 2 (dua) tahun. Peradi membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat,” ungkapnya.
Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXVII, dapat menjadi advokat yang humanis, berkualitas dan profesional, serta mampu menjadi jembatan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan. Selamat belajar.
Ketua Panitia, Dr Agus Saiful Abib, SH MH mengatakan, penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXVII. Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi mendapat tempat dan dipercaya oleh para calon advokat yang akan meniti karirnya di dunia advokat.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada bulan Februari-Maret 2025, periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus dan periode ketiga dilaksanakan pada November-Desember 2025.
Saat ini sedang berlangsung Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendatangkan pengajar dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan sangat profesional di bidangnya.(sup*)








