BPN Jateng Pangkas Birokrasi, Sertipikat Diantar Langsung ke Rumah Warga

oleh -181 Dilihat
oppo_32

SEMARANG,KABARNO.Com– Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan inovasi untuk memangkas birokrasi pelayanan pertanahan. Salah satunya dengan menyerahkan sertipikat secara langsung ke rumah warga atau door-to-door.

” Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunggu pengumpulan sertipikat di tingkat desa. Petugas BPN akan mengantarkan sertipikat yang telah selesai diproses langsung kepada pemiliknya,”ungkap Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sri Pranoto, S.SIT, MM, usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, dalam pelayanan ini petugas BPN akan mengantarkan langsung sertipikat yang telah selesai dikerjakan hingga ke tangan pemiliknya.

” Jika surat sertifikat yang dikerjakan selesai, petugas pelayanan akan segera mrngantarnya,” kata Sri Pranoto yang akrab disapa Toto kepada wartawan.

Peringatan Hantaru 2026 mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Momentum tersebut menjadi pijakan BPN Jateng untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, mudah, cepat, transparan, dan berintegritas.

Toto mengatakan, pelayanan pertanahan saat ini diarahkan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.

Sejumlah program strategis terus dijalankan, mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bedah rumah, penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah, hingga layanan penyerahan sertipikat secara langsung dari pintu ke pintu.

“Kami ingin masyarakat Jawa Tengah semakin merasakan bahwa pelayanan pertanahan itu lebih dekat, lebih mudah, lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih pasti,” ujarnya.

Menurutnya, penyerahan sertipikat bukan sekadar memberikan dokumen kepada masyarakat. Lebih dari itu, sertipikat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pemilik tanah.

“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar menyerahkan dokumen, melainkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sertipikat Elektronik dan Layanan Door-to-Door

Selain penyerahan secara langsung, lanjutnya, BPN Jateng juga terus menyosialisasikan dan menerapkan penggunaan sertipikat elektronik.

Sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat, kini telah berbentuk elektronik. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan sekaligus efisiensi dalam pelayanan pertanahan.

BPN Jateng juga menjalankan program Peralihan Hak Perintis 10 Hari melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, BPKAD, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Program tersebut memangkas proses peralihan hak tanah, mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB, hingga penerbitan sertipikat atas nama pemilik baru, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Larasita Jangkau Wilayah Jauh

Untuk menjangkau masyarakat di daerah yang jauh dari kantor pertanahan, BPN Jateng juga menyiagakan layanan Klinik Pertanahan melalui armada Larasita.

Layanan kendaraan pertanahan keliling tersebut beroperasi di 14 Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Tengah.

Mobil layanan keliling itu dapat mendatangi desa maupun kecamatan untuk memberikan konsultasi, informasi mengenai persyaratan dan biaya, hingga menerima pendaftaran sertipikat secara langsung.

Target 270.000 Sertipikat dan Zero Tunggakan

Dalam program PTSL, Kanwil BPN Jawa Tengah menargetkan penerbitan sebanyak 270.000 sertipikat sepanjang 2026. Hingga triwulan ketiga 2026, sekitar 42.000 sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat yang tersebar di 25 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah.

” BPN Jateng juga terus menekan jumlah tunggakan pekerjaan dengan target zero tunggakan,” urainya.

Saat ini, tambahnya, sisa tunggakan di seluruh Jawa Tengah disebut telah berkurang drastis menjadi sekitar 200–300 berkas, dari sebelumnya yang mencapai ribuan berkas.

Sementara dalam menghadapi persoalan sengketa dan konflik pertanahan, BPN Jateng melakukan kerja sama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta Badan Reforma Agraria.

Kerja sama tersebut antara lain diarahkan untuk mengidentifikasi tanah terlantar serta tanah bekas HGU maupun HGB, yang tidak termanfaatkan untuk selanjutnya dapat didorong agar dimanfaatkan sesuai ketentuan, diredistribusikan bagi kepentingan masyarakat.

” Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPN Jateng memperkuat reforma agraria sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.