Ahli Waris Pejalan Kaki Korban Laka Terima Santunan Dari Jasa Raharja

oleh -688 Dilihat

Sleman, Kabarno.com
PT. Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespon dan berkoordinasi dengan pihak Polres Sleman, KPJR Sleman, Rumah Sakit, perangkat desa setempat serta mendatangi rumah Ahli waris yang merupakan anak Almarhum Florianus Ventures Gani.

“Jasa Raharja turut prihatin atas Musibah meninggalnya Hasanudin Gani penduduk Bintaran Tengah, Wirogunan Mergangsan Kota Yogyakarta yang meninggal pada Selasa, 25 Januari 2022 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta dan Jasa Raharja memberikan Hak Santunan,” dikatakan Ari Tomi Wibilaksono Pegawai Jasa Raharja Mobile Service Kantor Jasa Raharja Cabang D I Yogyakarta Rabu, 26 Januari 2022.

Lebih lanjut Ari mengatakan pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, korban terjamin Jasa Raharja sesuai Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-.

Dihubungi terpisah Kepala Cabang D. I Yogyakarta Agus Doto Pitono menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan, “Semoga amal ibadah korban diterima dan keluarga agar sabar,, untuk menjadi perhatian semua kecelakaan bisa terjadi setiap saat maka tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.