Wates, Kabarno.com – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara dan menjamin korban kecelakaan lalu lintas baik darat lau maupun udara. Untuk kecelakaan tunggal Jasa Raharja tidak menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Di Kabupaten Kulon Progo Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit.
“Kami sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 26 Januari 2022.
Lebih lanjut Hendra mengatakan biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.
“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.
Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK.
“Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Hendra.(yah)