Ahli Waris Korban Laka Tabrak Lari di Kalasan Terima Santunan Dari Jasa Raharja

oleh -344 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta pada Senin, 13 Desember 2021 memberikan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta kepada Gusriantini istri dari Alm. Sugeng Dwiyono 54 tahun pengendara sepeda motor dengan nomor polisi AB 2842 NQ yang mengalami kecelakaan di Jalan Solo Kalasan Sleman pada Minggu, 12 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 Wib.

“Korban sempat di bawa ke RS Bethesda Kota Yogyakarta dan Korban meninggal dunia pada pukul 15.30 wib kejadian kecelakaan tersebut menjadi korban tabrak lari,” kata Petugas Jasa Raharja Kantor Csbang D. I. Yogyakarta Ari Tomi Wibilaksono, Senin, 13 Desember 2021.

Tomi menambahkan pihak Jasa Raharja berusaha bergerak cepat dengan mentaati standar Covid-19 setelah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sleman dan melakukan jemput Bola guna membantu pengurusan penyerahan santunan ke Ahli Waris.

Pengendara sepeda motor yang mengalami tabrakan dua kendaraan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengaNomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Ditempat terpisah Kepala Cabang D. I Yogyakarta Agus Doto Pitono menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan, “Semoga amal ibadah korban diterima dan keluarga agar sabar,, untuk menjadi perhatian semua kecelakaan bisa terjadi setiap saat maka tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.